STUDI KOMPARASI KONSEP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH MENURUT KITAB UNDANG-DNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

DIAZ FARADILLA MEILANNY, 1711143014 (2019) STUDI KOMPARASI KONSEP PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH MENURUT KITAB UNDANG-DNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (5MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (10MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (14MB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (18MB)
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Diaz Faradilla Meilanny, 1711143014, Studi Komparasi Konsep Perjanjian Rumah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Ekonomi Svariah, IAIN Tulungagung, 2018, Pembimbing: H.M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Konsep Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan yang berjudul “ Studi Komparasi Konsep Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam”. Penelitian dilakukan guna menjawab bagaimana konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut kitab undang- undang hukum perdata dan Hukum Islam. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? 2) Bagaimana konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut hukum Islam9 3) Bagaiama persamaan dan perbedaan antara konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam? Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui bagaimana konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2) Untuk mengetahui bagaimana konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut hukum Islam. 3) Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menurut Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti, metode kualitatif jenis penelitian kepustakaan. Sedangkan teknik anahsa data yang digunakan analisis komparatif, teknik analisis yang digunakan untuk membandingkan kejadian yang terjadi saat peneliti menganalisa kejadian dan dilakukan secara terus menerus sepanjang penelitian. Hasil penelitian. 1) Konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut KUHPdt, perjanjian pihak satu mengikatkan diri untuk memberikan pada pihak lain manfaat barang, waktu tertentu dengan harga. 2) Konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut Hukum Islam, pengambilan manfaat benda. 3) Persamaan dan perbedaan konsep perjanjian sewa menyewa rumah menurut Kitab Undang-Undang Perdata dan Hukum Islam. Persamaan: 1) Pengertian, pasal 1548 KUHPdt. Hukum Islam, Madzab Maliki dan Hanbali. 2) Unsur, pasal 1548 KUHPdt dan Hukum Islam, memberikan manfaat dan waktu. 3) Syarat, pasal 1320 KUHPdt dan Hukum Islam pihak yang melakukan perjanjian cakap hukum. 4) Jangka waktu, pasal 1579 KUHPdt. Hukum Islam harus ditagih (lisan) lisan dan diberi tenggang waktu (tertulis). 8) Resiko Sewa Menyewa, bahwa resiko perjanjian sewa menyewa dipikul pihak menyewakan. Perbedaan: 1) Perbuatan, dalam KUHPdt,Pembayaran dan Waktu. Hukum Islam Penyew'a boleh memanfaatkan barang yang disewa dan boleh menyewakan ulang. 3) Dalam KUHPdt ada dua sewa menyewa, tertulis dan lisan. Hukum Islam Ijarah 'ala al manalr (manfaat) dan Ijarah ‘ala al 'amaal (jasa). 4) Dalam KUHPdt jika satu pihak meninggal perjanjian tidak batal. Hukum Islam akadnya batal.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 1711143014 DIAZ FARADILLA MEILANNY
Date Deposited: 23 Jan 2019 08:18
Last Modified: 23 Jan 2019 08:18
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10081

Actions (login required)

View Item View Item