TRADISI PETEKAN NGADAS DALAM PERSPEKTIF GENDER, HAM, HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA NGADAS KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG)

EVA DEWI HEIDIYATI, 1712143025 (2019) TRADISI PETEKAN NGADAS DALAM PERSPEKTIF GENDER, HAM, HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA NGADAS KECAMATAN PONCOKUSUMO KABUPATEN MALANG). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (338kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (702kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (352kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (379kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (693kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (228kB) | Preview

Abstract

Eva Dewi Heidiyati (1712143025), Tradisi Petekan Ngadas Dalam Perspektif Gender, HAM, Hukum Positif, dan Hukum Islam (Studi di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung Pembimbing: Dr. Iffatin Nur., M.Ag. Kata kunci : Tradisi Petekan, Eksistensi Tradisi Petekan, Tradisi Petekan Menurut Gender, HAM, Hukum Positif, dan Hukum Islam. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan tradisi petekan atau lebih dikenal dengan tes keperawanan di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Peneliti ingin mengetahui apakah tradisi petekan yang dilaksanakan secara turun temurun ini sesuai dengan pandangan Gender, HAM, Hukum Positif, dan Hukum Islam atau tidak. Karena dalam pandangan berbagai perspektif tersebut mengharuskan bahwa pelaksanaan suatu tradisi tidak bertentangan dengan norma, kaidah, dan hukum yang berlaku di masyarakat maupun Negara. Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fenomena tradisi Petekan di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang? (2) Bagaimana tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif gender? (3) Bagaimana tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif HAM? (4) Bagaimana tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif Hukum Positif? (5) Bagaimana tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif Hukum Islam?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui fenomena tradisi Petekan di Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, (2) Untuk mengetahui tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif gender, (3) Untuk mengetahui tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif HAM, (4) Untuk mengetahui tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif Hukum Positif, (5) Untuk mengetahui tradisi Petekan di Desa Ngadas ditinjau dari perspektif Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, atau dokumentasi. Sedangkan tehnik analisa bekerja dengan data, merangkum dan memfokuskan data, menyajikan data, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan ketekunan pengamatan dan triangulasi data, kemudian penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini merupakan bahwa: (1) Fenomena Tradisi Petekan di Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang diawali dari kejadian aneh yang dialami oleh masyarakat. Setelah dicari dan ditelusuri, akhirnya ditemukan penyebabnya yaitu salah seorang warganya telah melakukan perbuatan zina. Sejak saat itu tradisi petekan rutin dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh kaum perempuan di Desa Ngadas untuk menghindari murkanya alam kepada mereka, (2) Pelaksanaan tradisi Petekan di Desa Ngadas ternyata bertentangan dengan perspektif Gender yang menganggap tes keperawanan dalam tradisi tersebut tidak berkeadilan gender, karena hanya diikuti oleh kaum perempuan saja. Selain itu, sanksi yang ditimbulkan pada tradisi petekan juga mendiskriminasi kaum perempuan, 3) Tradisi petekan dalam perspektif HAM ialah merupakan bentuk pelanggaran HAM karena merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Selain itu juga merampas beberapa hak universal yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu, 4) Tradisi petekan dalam perspektif Hukum Positif ialah melanggar beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni di dalam Pasal 28, 5) Tradisi petekan dalam perspektif Hukum Islam ialah melanggar kaidah yang ada di dalam syariat Islam. Tes keperawanan seperti yang dilakukan dalam tradisi petekan tidak sesuai dengan hati nurani, karena hanya diberlakukan kepada perempuan saja sedangkan bagi laki-laki tidak ada tes keperjakaan. Dan dalam pelaksanaannya, tradisi petekan menuduh perempuan melakukan zina tanpa menghadirkan empat orang saksi. Selain itu hasil dari tes keperawanan disebarluaskan kepada khalayak yang dimana hal itu dilarang di dalam Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Pengembangan Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 1712143025 Eva Dewi Heidiyati
Date Deposited: 29 Jan 2019 02:20
Last Modified: 30 Mar 2020 10:08
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10100

Actions (login required)

View Item View Item