TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH HEWAN PADA MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009 DAN HUKUM ISLAM

SHOHIBUL FADLLI, 172143086 (2019) TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH HEWAN PADA MANUSIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 36 TAHUN 2009 DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (626kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (578kB) | Preview
[img] Text
DAFAR ISI.pdf

Download (0B)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (496kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (458kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (584kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (379kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Shohibul Fadlli (172143086), Transplantansi Organ Tubuh hewan pada Manusia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung Pembimbing: prof,Dr.H.A. Hasyim Nawawie S.H.,M.,Si. Kata Kunci: Transplantansi, Undang-Undang Kesehatan, Hukum Islam Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi karena adanya perkembangan teknologi tentu menimbulkan berbagai implikasi setelah diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu bentuk kemajuan ilmu dan teknologi adalah dalam bidang kesehatan dan kedokteran modern, dalam bidang ini berbagai masalah medis timbul dan dibicarakan, salah satunya seperti transplantasi organ tubuh. Hal tersebut merupakan efek langsung dari kemajuan ilmu dan teknologi dalam bidang kesehatan dan kedokteran sehingga tidak dipungkiri akan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Namun, kemajuan tersebut pada saat yang sama juga akan memberikan dampak negatif yang cukup mencemaskan bagi kehidupan manusia itu sendiri. Transplantasi menurut istilah kedokteran berarti tindakan medis untuk memindahkan organ atau jaringan tubuh manusia kepada manusia yang lain atau tubuhnya sendiri. Definisi lain menyebutkan transplantasi sebagai pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana transplantasi organ tubuh hewan pada manusia? 2) Bagaimana transplantasi organ tubuh hewan pada manusia dalam prespektif undang-undang No.36 tahun 2009? 3) Bagaimana transplantasi organ tubuh hewan pada manusia dalam prespektif hukum islam? Metode penelitian ini adalah kajian pustaka atau library research. Teknik dalam mengumpulkan data mengunakan dokumentasi. Penelitian ini bersifat library research terkait transplantasi dan hukum metode pada transplantasi. Hasil dari penelitian ini bahwa: (1) Pemindahan organ atau jaringan tubuh baik dari suatu tempat ke tempat lain dalam tubuhnya sendiri maupun tubuh seseorang ke tubuh orang lain melalui prosedur medis dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Perlu digaris bawahi disini bahwa hampir semua definisi menyebutkan transplantasi hanya terjadi antar manusiaantara manusia sebagai donor dan manusia lain sebagai resepien. Seiring dengan kemajuan teknologi, transplantasi dilakukan tidak hanya terbatas antar manusia saja, melainkan juga manusia dapat menerima donor dari hewan untuk mengganti organ atau jaringan tubuhnya yang rusak sehingga diharapkan dapat berfungsi sebagaimana layaknya organ atau jaringan yang normal. Sedangkan cabang dari transplantasi yang menggunakan donor dari hewan dinamakan dengan xenotransplantasi. (2) Dilegalkan untuk menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ tubuh, obat, dan penggunaan stem cell. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang diperjual belikan dengan dalil apapun. Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan itu. Transplantasi sel baikberasal dari manusia atau hewan, hanya dapat dilakukan jika terbukti keamanan dan kemanfaatannya. (3) Transplantasi tidak hanya dengan organ manusia tapi banyak yang menggunakan organ hewan baik dari hewan yang halal dikonsumsi maupun hewan yang haram dikonsumsi menurut islam. Jika ditinjau secara hukum islam, hewan yang halal dikonsumsi diperbolehkan untuk melakukan transplantasi. Ini berdasarkan keputusan akademi Fiqih Islam Liga Dunia Muslim, Mekah, Arab Saudi, pada pertemuan kerjanya yang ke-8, yang dilaksanakan pada tanggal 19-28 Januari 1985. Dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan bukan untuk merusak ciptaan Allah SWT.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 172143086 SHOHIBUL FADLLI
Date Deposited: 28 Feb 2019 04:09
Last Modified: 28 Feb 2019 04:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10260

Actions (login required)

View Item View Item