Penggunaan Bitcoin Dalam Transaksi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam

Muhammad Rijal Nasiruddin, 1711143061 (2018) Penggunaan Bitcoin Dalam Transaksi Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Hukum Islam. [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (307kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (493kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (12kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (434kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (879kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (456kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (509kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (143kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (293kB)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi karena munculnya alat pembayaran baru yang berbentuk digital, alat pembayaran berbentuk angka di dunia maya namun sering digunakan oleh masyarakat. Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana penggunaan Bitcoin dalam transaksi di Indonesia? (2) Bagaimana penggunaan Bitcoin dalam transaksi di Indonesia menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016? (3) Bagaimana penggunaan Bitcoin dalam transaksi di Indonesia menurut Perspektif Hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan penggunaan Bitcoin dalam transaksi di Indonesia menurut undang-undang dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dalam segi aktifitasnya penelitian ini disebut penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan diperpustakaan dimana obyek penelitian biasanya digali lewat kepustakaan (buku, ensiklopedia, jurnal, koran, majalah). Teknis analisis yang digunakan adalah analisis isi dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Transaksi menggunakan Bitcoin sangat tidak dianjurkan dan bisa di kenai sanksi kepada perorangan maupun lembaga yang menggunakan Bitcoin sebagai bertransaksi artinya berbagai bentuk transaksi dengan Bitcoin dilarang di Indonesia. (2) Dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan pembaharuan dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Bitcoin tidak diatur dalam Undang-undang tersebut namun penggunaan Bitcoin di Indonesia tidak sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan Bank Indonesia secara tegas telah melarang penggunaan Bitcoin di Indonesia, walaupun begitu di lapangan masyarakat masih bebas menggunakan Bitcoin dan tidak dikenai sanksi. (3) Pengguaan Bitcoin dalam Hukum Islam diperbolehkan Jika Bitcoin itu komoditas dan diperjual belikan diperbolehkan, jika memenuhi syarat berikut: Jika terjadi transaksi antar sesama Bitcoin maka harus disaat itu juga dan sama serta tidak boleh ada kelebihan atau kurangnya, jika terjadi transaksi penukaran antara Bitcoin dengan mata uang lain, maka harus pada saat itu juga.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Bisnis Islam
Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Ekonomi > Umum
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Skripsi 1711143061 Muhammad Rijal Nasiruddin
Date Deposited: 25 Mar 2019 07:16
Last Modified: 25 Mar 2019 07:16
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10277

Actions (login required)

View Item View Item