KIKI KUSTANTI, 17101153046 (2019) TRANSAKSI JUAL BELI KAMBING DENGAN SISTEM JOGROK MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA KEDUNG MLATEN KECAMTAN LENGKONG KABUPATEN NGANJUK). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (860kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (150kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (382kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (205kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (285kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (89kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (96kB) |
Abstract
ABSTRAK Kiki Kustanti, NIM, 17101153046. Transaksi Jual Beli Kambing dengan Sistem Jogrok Menurut Hukum Islam. (Di Desa Kedung Mlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung,2019,Pembimbing:Dr.H.M. Darin Arif Muallifin,S.H.,M.Hum Kata Kunci: Jual Beli ,Kambing, dan Hukum Islam. Saat ini hewan ternak kambing sangat dikenal di wilayah Indonesia, dan tidak jarang beberapa diantara orang-orang berternak dan memperjual belikan hewan tersebut. Dan biasanya peternak menjual kambing dengan menngunakan sistem “jogrok” atau taksiran. Jogrok adalah proses jual beli kambing dengan cara per ekor, pada prakteknya penjual hanya memberi patokan harga saja dan tidak terbuka terkait dengan kriteria-kriteria kambing yang baik dan bagus pada pihak pembeli. Penjual lebih menyukai jual beli dengan sistem jogrok dikarenakan mendapatkan keuntungan yang cukup besar, disitulah penjual bisa mencurangi pihak pembeli apabila ada pembeli yang tidak paham dengan sistem jogrok yang dipakai, yang mengakibatkan adanya unsur gharar atau penipuan dalam jual beli kambing dengan sistem “jogrok”. Jual beli ini ditemukan peneliti di Desa Kedung Mlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. Dan pada skripsi ini peneliti mencoba menjabarkan secara Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan transaksi jual beli kambing dengan sistem “Jogrok” di Desa Kedung, Mlaten Kecamatan, Lengkong Kabupaten Nganjuk; Bagaimana Praktik jual beli kambing dengan sistem “Jogrok” di Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk Menurut Hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui praktek transaksi jual beli kambing dengan sistem jogrok di Desa Kedung Mlaten, Kecamatan, Lengkong Kabupaten Nganjuk; Untuk mengetahui menurut hukum Islam praktik dalam transaksi jual beli kambing dengan sistem jogrok di Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, atau penelaahan dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyaji data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa: praktek jual beli kambing dengan sistem jogrok di Desa Kedung Mlaten,Kecamatan Lengkong,Kabupaten Nganjuk pada umumnya jual beli dilaksanakan dengan sistem jogrok yang mengandung unsur gharar yang mana adanya suatu kecacatan atau penipuan dalam akad jual beli tersebut, kemudian dalam praktek jual beli kambing dengan sistem jogrok di Desa Kedung Mlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk menurut Hukum Islam jual beli jogrok atau taksiran adalah jual beli yang tidak diperbolehkan karena mengandung unsur gharar atau disebut dengan At-Tadlis atau At Taghrir (penipuan) yaitu menyembunyikan cacat pada obyek akad penjual terhadap barang yang dijual dengan maksud untuk memperoleh harga yang lebih besar.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101153046 KIKI KUSTANTI |
Date Deposited: | 28 Mar 2019 06:40 |
Last Modified: | 28 Mar 2019 06:40 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10379 |
Actions (login required)
View Item |