CATCALLING DALAM PERSPEKTIF GENDER, MAQASID SYARIAH DAN HUKUM PIDANA (Studi Pada Mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung)

YUROSA NUR HAYATI PUSPITASARI, 17102153027 (2019) CATCALLING DALAM PERSPEKTIF GENDER, MAQASID SYARIAH DAN HUKUM PIDANA (Studi Pada Mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (576kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (265kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (494kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (985kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (587kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (259kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (326kB)

Abstract

ABSTRAK Yurosa Nur Hayati Puspitasari, NIM. 17102153027, Catcalling dalam Perspektif Gender, Maqasid Syariah dan Hukum Pidana (Studi Mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, Pembimbing: Dr. Iffatin Nur, M.Ag Kata Kunci : Catcalling, Gender, Maqasid Syariah dan Hukum Pidana Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena catcalling yang marak terjadi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung. Banyak anggapan bahwa catcalling adalah suatu hal yang wajar dilakukan oleh mahasiswa, padahal dibalik kewajaran tersebut memunculkan dampak negatif bagi korbannya. Penulis sangat tertarik untuk mengupas lebih dalam tentang catcalling dilihat dari sudut pandang gender, maqasid syariah dan hukum pidana. Terkait fokus penelitian mengarah pada Catcalling Dalam Perspektif Gender, Maqasid Syariah dan Hukum Pidana dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1) Bagaimana fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Imu Hukum IAIN Tulungagung, 2) Bagaimana fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dalam pespektif gender, 3) Bagaimana fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dalam perspektif maqasid syariah, 4) Bagaimana fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dalam perspektif hukum pidana. Untuk menjawab fokus penelitian tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, dan penelaah dokumen. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung ternyata sering dialami oleh mahasiswi yakni dalam bentuk komentar, isyarat, dan sentuhan. Perlakuan tersebut juga memunculkan dampak negatif terhadap korban catcalling, yakni trauma sesaat hingga korban sensitif dengan lawan jenis. Motif mahasiswa melakukan catcalling adalah iseng-iseng saja. Tetapi tidak bisa dinafikan jika keisengan tersebut mengarah ke tendensi seksual. Sehingga mahasiswi menjadi korban catcalling, hal ini mengakibatkan korban merasa tidak aman di area publik dan membatasi ruang gerak mereka. 2) Fenomena catcallling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dalam perspektif Gender bahwa Catcalling merupakan salah satu bentuk gangguan di jalan (street harassement) yang selama ini dianggap lumrah dilakukan. Anggapan tersebut muncul karena kontruksi sosial masyarakat Indonesia yang menganggap laki-laki lebih superior dari pada perempuan. Catcalling merupakan bukti ketiadaan pemahaman gender dan sistem pola patriarki yang memihak kepada laki-laki. 3) Fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dalam perspektif maqasid syariah yakni bertentangan dengan konsepsi maqasid syariah terutama dengan hifz ‘ird. 4) Fenomena catcalling pada mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung dalam perspektif hukum pidana bahwa pada dasarnya perlakuan catcalling termasuk dalam pelecehan seksual secara verbal. Pengaturan didalam hukum pidana tentang catcalling tidak diatur secara emplisit, melainkan catcalling termasuk dalam tindakan pelanggaran kesusilaan dimuka umum yang diatur dalam pasal 281 KUHPidana. Pengertian melanggar kesusilaan merupakan pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, dimana perbuatan melanggar kesusilaan itu pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi orang.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Catcalling 17102153027 Yurosa Nur Hayati Puspitasari
Date Deposited: 02 Apr 2019 08:47
Last Modified: 02 Apr 2019 08:47
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10399

Actions (login required)

View Item View Item