TRADISI MEMEILIH PASANGAN SUAMI ISTRI DENGAN SESAMA JAMA’AH ORGANISASI LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

DIAN KOIRUL PRADANA, 17102153052 (2019) TRADISI MEMEILIH PASANGAN SUAMI ISTRI DENGAN SESAMA JAMA’AH ORGANISASI LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA DI KABUPATEN TULUNGAGUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (495kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (550kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (504kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (752kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (303kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (135kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Sekripsi dengan judul “Ttradisi memilih pasang suami istri dengan sesama Jama’ah Organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kabupaten Tulungagung perspektif Hukum Islam”ini ditulis oleh Dian Koirul Pradana, Nim 17102153052, di bimbing oleh Prof.Dr.A.Hasyim nawawie,SH,M.Si Kata kunci:Tradisi menikah, LDII, Hukum islam, Hukum positif. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah sebuah organisasi masyarakat yang dinilai mempunyai ajaran yang unik, selain itu jama’ah ini juga dianggap kurang terbuka, karena para anggotanya kurang bersosialisasi dengan jama’ah lain atau masyarakat disekitar mereka. Di antara ajaran yang ada di LDII salah satunya adalah adanya pertimbangan memilih pasangan hidup yang satu faham. Dikarenakan jika satu faham akan mampu membangun rumah tangga dengan lebih baik, Jika kebetulan mereka mendapatkan pasangan hidup di luar dari golongan mereka hal tersebut diperbolehkan asal orang tersebut beragama Islam dan berakhlak baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini, di antaranya: (1) Bagaimana tradisi memilih pasangan suami istri dalam jama’ah LDII di Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana tradisi memilih pasangan suami istri dalam jama’ah LDII di Kabupaten Tulungagung perspektif hukum islam?(3)Bagaimana tradisi memilih pasangan suami istri dalam jama’ah LDII di Kabupaten Tulungagung Perspektif Hukum positif? Tujuan penelitian,(1) untuk mengetahui bagaimana tradisi memilih pasangan Jama’ah LDII di Kabupaten Tulungagung (2) untuk mengetahui Bagaimana tradisi memilih pasangan suami istri dalam jama’ah LDII di Kabupaten Tulungagung perspektif hukum islam (3) untuk mengetahui Bagaimana tradisi memilih pasangan suami istri dalam jama’ah LDII di Kabupaten Tulungagung Perspektif Hukum positif Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif deskriptif, pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Analisis data dengan beberapa tahap yakni: penyajian data, analisis dan kesimpulan. Hasil dari penelitin ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Tradisi dalam hal memilih pasangan hidup agama merupakan aspek utama mereka dalam menentukan pilihan pasangan hidup dengan tuntunan Al-qur’an dan Hadis, tentunya yang memiliki pemahaman yang sama atau sefaham agar mempermudah mereka membentuk keluarga yang harmonis tidak ada perselisihan pendapat, sebenarnya, tidak ada aturan secara tertulis dalam jamaah LDII yang mengharuskan memilih pasangan hidup yang satu aliran. Keharusan tersebut bisa terjadi karena adanya kesadaran pada diri jamaah itu sendiri ataupun karena adanya dorongan dari orangtua untuk menjodohkan anaknya dengan seseorang yang sepaham dengan mereka.(2) Didalam memilih pasangan , wraga LDII di Kab. Tulungagung, memilih yang sefaham dengan mereka, walaupun pada dasarnya mayoritas ulama’ menjelaskan bawasanya yang di maksut agamnya, yaitu sesama agama islam, namun LDII dalam memilih pasangan lebih condong ke sesama LDII dikarenakan sefaham, karena kalau sefaham pernikahan yang dibangun bisa tercapai sakinah, mawadah,dan rohmah dengan baik, karena berumah tangga harus sejalan, pemikiran, perbuatan, dan yang terpenting dari sisi agamanya karena agamalah yang akan membawa ke kebaikan dunia dan ahirat, apa yang dilakukan warga LDII tidak bertentangan dengan Hukum Islam karena, didalam islam pernikahan yang dilarang adalah menikah selain orang islam.(3) Didalam memilih pasangan LDII sudah menerapkan hal yang sama dengan hukum yang berada di Negara Indonesia, yaitu dengan segera melakukan pendaftaran ke KUA tempat tinggal salah satu pasangan, sehingga pernikahanya akan Sah secara Agama maupun Negara.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153052 DIAN KOIRUL PRADANA
Date Deposited: 05 Apr 2019 02:54
Last Modified: 05 Apr 2019 02:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10409

Actions (login required)

View Item View Item