NICKY ANNISA DZIKRI, 17104153056 (2019) ANALISIS GELANDANGAN DAN PENGEMIS MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (6MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (449kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (156kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (580kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (811kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (361kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (648kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (169kB) |
||
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (486kB) |
Abstract
ABSTRAK Nicky Annisa Dzikri, NIM (17104153056), Skripsi yang berjudul “Analisis Gelandangan dan Pengemis Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perspektif Hukum Islam”, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2019, pembimbing oleh Dr. H. M. Darin Arif Muallifin., S.H., M.Hum. Kata kunci : Gelandangan, Pengemis, Peraturan Daerah, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena gelandangan dan pengemis jika dibiarkan maka dapat menyebabkan peningkatan jumlah yang sangat pesat. Dampak dari meningkatnya gelandangan dan pengemis adalah munculnya ketidakteraturan sosial yang ditandai dengan ketidaknyamanan, ketidaktertiban serta mengganggu keindahan kota. Gelandangan dan pengemis di Tulungagung diatur dalam pasal 29 Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah ini salah satu upaya untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Tulungagung yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah. Kenyataannya masih ada gelandangan dan pengemis yang masih berkeliaran di tempat umum, misalnya di traffic light. Sehingga perbuatan tersebut bisa menggangu ketertiban lalu lintas, kebersihan dan keamanan di suatu wilayah. Rumusan masalah dalam penelitian: 1) Apa faktor yang menjadi gelandangan dan pengemis di Kabupaten Tulungagung? 2) Apa alasan dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum? 3) Apa kendala atau hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum? Dan bagaimana solusinya? 4) Bagaimana perspektif hukum Islam tentang gelandangan dan pengemis? Adapun untuk menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui yang menjadi faktor menjadi gelandangan dan pengemis di Kabupaten Tulungagung, 2) Untuk mengetahui alasan dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, 3) Untuk mengetahui kendala atau hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan solusinya, 4) Untuk mengetahui perspektif hukum Islam tentang gelandangan dan pengemis. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Faktor yang menjadi gelandangan dan pengemis di Kabupaten Tulungagung, kemiskinan menjadi faktor utama dalam fenomena gelandangan dan mengemis, segi mental dan keterampilan seseorang, keterbatasan kemampuan fisik, ekonomi juga berpengaruh. Selain itu tingkat rendahnya pendidikan dan bidang sosial budaya, 2) Alasan dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, mewujudkan tata kehidupan masyarakat Tulungagung yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya, 3) Kendala atau hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung dan solusinya, efek jera tentang hukuman yang diberikan belum maksimal. Solusinya penegakan Peraturan Daerah lebih dioptimalkan, belum adanya shelter untuk pembinaan dan menampung gelandangan dan pengemis jika tidak memiliki tempat tinggal. Solusinya mengusulkan ke pihak pemerintah untuk segera membangun shelter, 4) Perspektif hukum Islam tentang gelandangan dan pengemis, haram, bagi pengemis yang melakukan meminta-minta sudah menjadi kebiasaan, bertujuan untuk memanfaatkan harta orang lain yang mempunyai rezeki lebih, boleh apabila mereka mengalami cacat tubuh yang permanen dan tidak memungkinkan lagi bagi dirinya untuk melakukan pekerjaan lain atau bagi mereka yang sudah tidak ada jalan lain .
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 17104153056 NICKY ANNISA DZIKRI |
Date Deposited: | 23 Apr 2019 08:13 |
Last Modified: | 23 Apr 2019 08:13 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10552 |
Actions (login required)
View Item |