HUKUM FOTO PREWEDDING DALAM PERSPEKTIF KYAI PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN BLITAR

AGUS DWI WIBOWO, 17102153087 (2019) HUKUM FOTO PREWEDDING DALAM PERSPEKTIF KYAI PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN BLITAR. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (523kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (399kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (422kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (682kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (580kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (370kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Agus Dwi Wibowo, 17102153087, Hukum Foto Prewedding dalam Perspektif Kyai Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing Dr.H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata Kunci : Prewedding, Kyai, Hukum, Islam. Penelitian ini dilatar belakangi adanya fenomena foto prewedding yang marak terjadi di Kabupaten Blitar. Foto prewedding erat kaitanya dengan budaya Barat yang sering mengarah kepada pelanggaran syariat, seperti ikhtilat (bermesraan), khalwat (berduaan), tabarujj (pamer) dan membuka aurat. Sehingga banyak masyarakat yang mengikuti budaya tersebut tanpa mengetahui hukumnya dalam islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana hukum foto prewedding dalam Perspektif Kyai Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar, 2). Bagaimana hukum foto prewedding dalam Perspektif hukum Islam. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah:1).Untuk memahami dan mendiskripsikan hukum foto prewedding dalam Perspektif Kyai Pondok Pesantren, 2). Untuk memahami dan mendiskripsikan hukum hukum foto prewedding dalam Perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara dan observasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan dari verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1). Menurut perspektif Kyai Pondok Pesantren di Kabupaten Blitar. Mengenai hukum foto prewedding yang terjadi di Kabupaten Blitar adalah haram, karena melanggar syariat islam, seperti ikhtilat, khalwat, tabarujj dan membuka aurat. Apalagi foto prewedding dilakukan sebelum adanya akad nikah.2). Hukum foto prewedding dalam Perspektif hukum islam adalah haram, karena mengandung unsur ikhtilat, khalwat, tabarujj dan membuka aurat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153087 AGUS DWI WIBOWO
Date Deposited: 24 Apr 2019 02:54
Last Modified: 24 Apr 2019 02:54
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10558

Actions (login required)

View Item View Item