Muhammad Taufiq Rijalul Haq, 1741143240 (2019) PERANAN BARANG JAMINAN DALAM PRODUK PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU PERANAN BARANG JAMINAN DALAM PRODUK PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU TULUNGAGUNG PERANAN BARANG JAMINAN DALAM PRODUK PEMBIAYAAN MIKRO DI BANK SYARIAH MANDIRI TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (449kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (95kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (157kB) | Preview |
|
Text
BAB II.pdf Download (411kB) |
||
Text
BAB III.pdf Download (174kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (289kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (163kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (114kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (312kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Peranan Barang Jaminan dalam Produk Pembiayaan Mikro di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Tulungagung” ini ditulis oleh Muhammad Taufiq Rijalul Haq, NIM. 1741143240, pembimbing Jusuf Bachtiar, S.S.,M.Pd. Persoalan jaminan atau collateral memang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama’ fiqih kontemporer khususnya yang terkait dengan penerapannya dalam pembiayaan yang menggunakan kontrak pembiayaan mikro di perbankan syariah. Di satu sisi yang lain masih terdapat pula akademisi maupun ulama kontemporer yang menolak sebagaimana yang dipahami oleh ulama klasik. Penerapan jaminan dalam kontrak perbiayaan mikro merupakan salah satu isu yang masih diperdebatkan di kalangan akademisi dan para ulama kontempoer, hal demikian yang melatar belakangi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan kedudukan jaminan pada pembiayaan mikro jika terjadi cidera janji di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung serta masalah yang dihadapi dalam praktik pembiayaan mikro. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan informan penelitian, dan data sekunder yang berupa laporan dan dokumen-dokumen resmi. Instrumen penelitian ini adalah peneliti sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Dasar hukum dalam pelaksanaan pengambilan barang jaminan pada produk pembiayaan mikro di Bank Syariah Mandiri KCP Tulungagung adalah sesuai dengan peraturan perundang undangan . No 4 Tahun 1996 dan juga aturan-aturan hukum syariah namun dalam praktiknya lebih banyak barang yang dijadikan barang jaminan berdasarkan pada hukum jaminan fidusia yakni jaminan yang dapat digunakan untuk mengikat objek yang berupa barang bergerak. 2. Barang jaminan memang sangat fital kedudukannya untuk meminimalisir risiko yang terjadi namun penerimaan barang jaminan juga harus diperhatikan terutama dalam penaksirannya dengan penilaian taksiran yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku diharapkan fungsi barang jaminan dapat secara maksimal digunakan tidak menimbulkan persepsi negatif yang nantinya menimbulkan wanperstasi. 3. Kedudukan barang jaminan dalam kontrak pembiayaan mikro jika terjadi cidera janji ialah sebagai pengalihan risiko, baik nanti pelaksanaannya dilelang bawah tangan atau di depan pengadilan. 4. Masalah yang dihadapi dalam produk ini sangat kompleks meliputi faktor legal, manajemen dan finansial. Kata Kunci: Dasar Hukum Jaminan, Jaminan Pengiliminir Risiko, Kedudukan Jaminan Mengatasi Wanprestasi
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | 1741143240 Muhammad Taufiq Rijalul Haq |
Date Deposited: | 25 Apr 2019 06:21 |
Last Modified: | 25 Apr 2019 06:21 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10601 |
Actions (login required)
View Item |