HANIK MUFIDAH, 17101153026 (2019) PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KERJASAMA KEAGENAN MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Blitar Putusan Nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (545kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (421kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (91kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (586kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (196kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (444kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (157kB) | Preview |
Abstract
Hanik Mufidah, NIM. 17101153026, Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama Keagenan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Blitar Putusan Nomor: 140/Pdt.G/2017/PM.Blt), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing Dr. Kutbudiin Aibak S.Ag., M.H.I Kata Kunci: Pertimbangan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri, Gugatan, Sengketa Wanprestasi, Putusan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sengketa wanprestasi, salah satu Pengadilan Negeri yang telah memutus sengketa wanprestasi adalah Pengadilan Negeri Blitar Putusan Nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt yang merupakan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Blitar. Penggugat yang menggugat pihak Tergugat karena adanya hutang yang telah jatuh tempo dari adanya perjanjian yang telah dibuat dan disepakati antara PT. Indocitra Tbk dengan CV. Sulawesi. Pihak Penggugat yang sebagai distributor perlengkapan bayi/kosmetik merk PEGEON dan pihak Tergugat sebagai agen pemasarannya. Awal perjanjian yang mulanya berjalan lancar, akan tetapi setelah beberapa bulan kemudian, terjadi permasalahan pihak Tergugat tidak membayar hutang atas barang yang telah datang dan telah jatuh tempo. Pihak Penggugat awalnya memberikan keringanan kepada Tergugat atas pembayaran hutangnya dan telah disepakati pada tanggal yang ditentukan oleh Terguga, akan tetapi pihak Tergugat tetap tidak membayar hutangnya sampai waktu yang telah ditentukan. Sampai pada akhirnya pihak Penggugat membawa permasalahan tersebut ke badan hukum, yaitu di Pengadilan Negeri Blitar. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kerjasama keagenan dalam putusan nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt? 2) Bagaimana penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kerjasama keagenan dalam putusan nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt menurut hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisi, mengetahui, mendiskripsikan mengenai penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kerjasama keagenan dalam putusan nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt. 2) Untuk mengetahui, mendiskripsikan, menganalisis penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kerjasama keagenan dalam putusan nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt. Jenis penelitian ini disebut sebagai penelitian lapangan (field research). Proses pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, interview yang mendalam, dan dokumentasi tentang pertimbangan majelis hakim menolak gugatan sengketa wanprestasi perjanjian keagenan di Pengadilan Negeri Blitar. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kerjasama keagenan di Pengadilan Negeri pada Putusan Nomor: 140/Pdt.G/2017/PN.Blt. Pertama, mengajukan gugatan sengketa wanprestasi atas perjanjian kerjasama keagenan. Kedua, memanggil para pihak. Pada perkara ini sudah seharusnya dilakukan pemanggilan para pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Ketiga, mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak. Upaya perdamaian selalu lebih diutamakan dan didahulukan dalam penyelesaian suatu perkara di persidangan. Keempat, pembuktian. Membuktikan apa yang telah para pihak tuntut untuk. Kelima, putusan. Putusan dari majelis hakim atas hasil dari para pihak mengajukan. 2) Menurut hukum Islam, Hukum menunda pembayaran hutang adalah haram, jika orang yang berhutang tersebut telah mampu membayar hutang dan tidak memiliki udzur yang dibenarkan oleh agama setelah orang yang memberikan utang memintanya atau setelah jatuh tempo. Dalam perjanjian yang dilakukan oleh PT. Indocitra Tbk dengan CV. Sulawesi yang berakhir dengan tindakan wanprestasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam Perdata Islam Ekonomi > Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Skripsi 17101153026 HANIK MUFIDAH |
Date Deposited: | 26 Apr 2019 06:37 |
Last Modified: | 31 Mar 2020 01:10 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10621 |
Actions (login required)
View Item |