EFEKTIVITAS POS BANTUAN HUKUM PRO JUSTISIA DALAM MELAYANI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN (Tinjauan Yuridis Sosiologis di Pengadilan Agama Blitar)

LUKMAN BUDI SANTOSO, 17102153049 (2019) EFEKTIVITAS POS BANTUAN HUKUM PRO JUSTISIA DALAM MELAYANI MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN (Tinjauan Yuridis Sosiologis di Pengadilan Agama Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (839kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (429kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (329kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (376kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (300kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (381kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (301kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Lukman Budi Santoso, NIM. 17102153049, Efektivitas Pos Bantuan Hukum Pro Justisia Dalam Melayani Masyarakat Dalam Perspektif Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Tinjauan Yuridis Sosiologis di Pengadilan Agama Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. H. M. Darin Arif Mu’allifin, S.H., M.Hum. Kata Kunci: Layanan Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum Pro Justisia, Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pengguna jasa layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Blitar yang dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum Pro Justisia. Keberadaan Posbakum memang sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat pencari keadilan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan demi terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, dalam menjalankan tugasnya lembaga tersebut memiliki berbagai kepentingan yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat sehingga peran Posbakum untuk membantu mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak berjalan secara maksimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pos Bantuan Hukum Pro Justisia di Pengadilan Agama Blitar sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, 2) Bagaimanakah efektivitas peran Pos Bantuan Hukum Pro Justisia dalam melayani masyarakat pencari keadilan ditinjau dari perspektif asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan 3) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Pos Bantuan Hukum Pro Justisia dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk meninjau apakah penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pos Bantuan Hukum Pro Justisia di Pengadilan Agama Blitar sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, 2) Untuk meninjau efektivitas peran Pos Bantuan Hukum Pro Justisia dalam melayani masyarakat pencari keadilan ditinjau dari perspektif asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan 3) Untuk meninjau faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Pos Bantuan Hukum Pro Justisia dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan penelaah dokumen. xii Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan keadaan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan untuk kemudian dianalisis dengan teori-teori yang telah diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) secara umum penyelenggaraan layanan bantuan hukum oleh Posbakum Pro Justisia di Pengadilan Agama Blitar sudah berjalan sesuai dengan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Namun, ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki, misalnya dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum, Posbakum Pro Justisia tidak menyediakan advokat secara gratis untuk memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat pencari keadilan. Kemudian masih adanya dualisme kepentingan dalam melayani masyarakat, yaitu Posbakum Pro Justisia mempunyai tugas untuk memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, tetapi di sisi lain dalam menjalankan tugasnya tersebut Posbakum Pro Justisia juga mencari kesempatan untuk mendapatkan klien. 2) Keberadaan Posbakum Pro Justisia masih belum efektif dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan karena masih adanya praktik pengarahan dari Posbakum Pro Justisia kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pengacara dari lembaganya. Adanya pengarahan tersebut tentu membuat sebagian masyarakat pengguna jasa layanan bantuan hukum menjadi terpengaruh untuk menggunakan jasa pengacara yang biayanya jauh lebih mahal. 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Posbakum Pro Justisia dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, yaitu berasal dari faktor rendahnya pengetahuan hukum masyarakat dan faktor aparat penegak hukum itu sendiri, yaitu kurangnya integritas dan independensi dalam melayani masyarakat

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153049 LUKMAN BUDI SANTOSO
Date Deposited: 09 May 2019 04:37
Last Modified: 09 May 2019 04:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/10967

Actions (login required)

View Item View Item