STUDI PUTUSAN NOMOR PERKARA 2111/Pdt.G/2018/PA.BL TENTANG CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama Blitar)

MUHAMAD ROBITH AZMI ATHOILLAH, 17102153014 (2019) STUDI PUTUSAN NOMOR PERKARA 2111/Pdt.G/2018/PA.BL TENTANG CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi di Pengadilan Agama Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (550kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (608kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (101kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (193kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (576kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (125kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muhamad Robith Azmi Athoillah, NIM. 17102153014, Studi Putusan Nomor Perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL tentang Cerai Gugat dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Pengadilan Agama Blitar) Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Indri Hadisiswati, S.H., M.H. Kata Kunci: Perceraian, Cerai Gugat. Penelitian ini dilatar belakangi olehbanyaknya perceraian dan semakin bertambahnya kejadian perceraian setiap tahunnya di Pengadilan Agama Blitar.Faktor dan penyebab terjadinya perceraian bermacam-macam, bisa karena suami atau istri ataupun pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga, dimana dalam kasus perceraian menjadi tanggungjawab penuh Pengadilan Agama. Dalam kasus yang akan di teliti ini adalah cerai gugat istri terhadap suami yang melakukan poligami siri. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL. tentang Cerai Gugat dalam Perspektif Hukum Islam Pengadilan Agama Blitar. (2) Mengapa hakim membuat pertimbangan putusan Nomor perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL tentang Cerai Gugat dalam Perspektif Hukum Islam di Pengadilan Agama Blitar. (3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim nomor perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL tentang cerai gugat di Pengadilan Agama Blitar.Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap Putusan Nomor perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL tentang Cerai Gugat dalam Perspektif Hukum Islam di Pengadilan Agama Blitar. (2) Untuk mengetahui mengapa hakim membuat pertimbangan putusan Nomor perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL tentang Cerai Gugat dalam Perspektif Hukum Islam di Pengadilan Agama Blitar. (3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim nomor perkara 2111/Pdt.G/2018/PA.BL tentang cerai gugat di Pengadilan Agama Blitar. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan penelaah dokumen. Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan keadaan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan untuk kemudian dianalisis dengan teori-teori yang telah diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) setelah para hakim mempelajari kronologi kejadian dan fakta hukum yang ada hakim Pengadilan Agama Blitar membuat beberapa pertimbangan yaitu adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus, perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami istri tidak ada harapan untuk kembali rukun dan pengadilan telah berupaya mendamaikan suami istri tetapi tidak berhasil. (2) hakim membuat pertimbangan demikian karenaTergugat memang benar-benar bersalah. Tergugat telah melanggar dasar hukum Islam dan melanggar Pasal yang telah disahkan oleh Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan yang dijatuhkan oleh Penggugat. (3) Tinjauan hukum Islam terhadap perkara diatas apabila suatu rumah tangga tidak mencerminkan surga, sudah mencerminkan neraka ketika itu pula tidak ada maslahahnya ketika dipertahankan maka akan berdampak buruk. Padahal tujuan perkawinan untuk mencapai kehidupan yang sakinah mawadah dan warrahmah. Dan dalam hukum Islam dapat dirumuskan dengan kalimat “hablu masolih wa dar il mafasid”(mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di hukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, kemaslahatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153014 MUHAMAD ROBITH AZMI ATHOILLAH
Date Deposited: 17 May 2019 08:17
Last Modified: 03 Apr 2020 03:18
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11478

Actions (login required)

View Item View Item