PENGATURAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI WILAYAH SUNGAI BLADAK KABUPATEN BLITAR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NILA ULINNUHA, 17104153038 (2019) PENGATURAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI WILAYAH SUNGAI BLADAK KABUPATEN BLITAR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (407kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (342kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (572kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (855kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (709kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (713kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (536kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (487kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (368kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nila Ulinnuha, NIM (17104153038), Skripsi yang berjudul “Pengaturan Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar Perspektif Hukum Positif Dan Perspektif Hukum Islam”, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2019, pembimbing oleh Dr. H. M. Darin Arif Mualifin, S.H., M.Hum. Kata kunci: Pengaturan, Pertambangan, Bahan Galian Golongan C Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena aktifitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Blitar Tepatnya di sungai Bladak sudah sangat meresahkan, lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat di sekitar area tambang. Mengakibatnya penambang menggunakan alat mekanik untuk menggali pasir. Meskipun penambangan di aliran Sungai Brantas telah berlangsung lama, banyaknya penambang baru yang tidak berizin juga menjadikan masalah terhadap kerusakan lingkungan. hal ini jelas berdampak buruk pada lingkungan, karena aktivitas penambangan terjadi secara tidak terarah dan terkontrol oleh pemerintah, sehingga jika aktifitas ini terus terjadi maka dapat mengikis lapisan sedimen di Sungai Brantas. Saat ini masyarakat dijadikan tumbal oleh pemerintah, yang melakukan kegiatan penambangan pasir illegal hanya masyarakat yang berada disekitar tambang. Padahal kalau lebih jauh melihat kedalam, yang melakukan kegiatan penambangan illegal tidak hanya masyarakat sekitar tetapi juga oknumoknum yang ada di birokrasi dan pengusaha pengusaha nakal yang kemudian berlindung dibelakang aparatur penegak hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar?, 2) Bagaimana pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar ?, 3) Bagaimana pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar ditinjau dalam Hukum Islam ? Adapun untuk menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar ?, 2) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar ?, 3) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan C di wilayah Sungai Bladak Kabupaten Blitar ditinjau dalam Hukum Islam ? Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian Normatif-Empiris. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tehnik analisis data menggunakan field Reseacrh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertambangan pasir diwilayah sungai bladak tidak ada pengawasan langsung dari provinsi, sebab belum mendapatkan izin khusus untuk pertambangan bahan galian golongan C di wilayah sungai baladak, jadi hukum yang mengatur pertambangan di wilayah sungai bladak menggunakan hukum adat. Kesepakatan antara penambang satu dengan yang lainya. Karakteristik Hukum Pertambangan: Hukum pertambangan bersifat khusus dan administratif. Kebijakan publik yang di terapkan di wilayah sungai bladak yaitu dengan adanya pembentuakan paguyupan. Dimana paguyupan itu yang mengatur berjalanya pertambangan di wilayah sungai bladak. Dan di beri peran penting untuk menyelesaikan masalah yang timbul di antarapenambang satu dengan penambang yang lainya. Dan pemerintahan desa penataran hanya sebagai pengawas penambangan pasir di wilayah penambangan tersebut. Metode islam yang di gunakan dalam pertambangan pasir di wilayah sungai baladak adalah metode Pertaman, al-masalih al-mursalah, Dimana almasalih al-mursalah adalah cara tepat dalam mengambil keputusan untuk peraturan yang ada dalam pertambangan pasir di wilayah sungai bladak sebab apa masyarakat disana sangat membutuhkan pekerjaan tersebut dan itu mata pencaharian masyarakat disana apabila masyarakat disana tidak boleh menggali pasir, seketika itu sudah hilang masyarakat disana mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kedua, Adat-istiadat atau ‘urf, dimana urf atau adat istiadat juga di terapkan di pertambangan pasir diwilayah sungai bladak. Urf adat istiadat yang di terapkan adalah dengan pemerintah desa penataran memasrakahan ke pada penambang untuk membuat paguyupan. Dimana dengan adanya pembentukan paguyupan penambang bisa menyelesakan permasalahan pertambangan antar penambang dan permasalahn itu tidak di harapkan sampai kemana-mana.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153038 NILA ULINNUHA
Date Deposited: 04 Jul 2019 02:56
Last Modified: 04 Jul 2019 02:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11913

Actions (login required)

View Item View Item