BINTI HANIK ZUBAIDAH, 17102153068 (2019) PERSEPSI HAKIM TENTANG CERAI TALAK ISTRI HAMIL (studi kasus di pengadilan agama blitar). [ Skripsi ]
|
Text
COVER .pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (133kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (481kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (766kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (123kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (620kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (153kB) | Preview |
Abstract
Binti Hanik Zubaidah, 17102153068, Persepsi Hakim Tentang Cerai Talak Istri Hamil (Studi Lapangan di Pengadilan Agama Blitar), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2019, Pembimbing Ahmad Musonnif, MH.I. Kata Kunci : Persepsi Hakim, cerai talak istri hamil. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keingintahuan penulis terhadap hukum menjatuhkan talak cerai ketika istri sedang hamil dalam fiqih maupun Kompilasi Hukum Islam. Peneliti juga ingin mengetahui tentang dasar hukum, pertimbangan dan juga akibat hukum yang dijatuhkan para hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Berdasarkan hal diatas penulis menjadi terdorong untuk mengkaji hukum talak yang dijatuhkan terhadap istri yang hamil dari sudut pandang hakim dan di dalam fiqih dan juga KHI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana persepsi hakim Pengadilan Agama Blitar tentang cerai talak terhadap istri hamil. 2). Apa Pertimbangan yang dipakai oleh hakim Pengadila Agama dalam memutuskan perkara talak terhadap istri yang hamil Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif kehadiran peneliti bertindak sebagai instrument sekaligus pengumpul data, peneliti menggali data dengan cara teknik pengumpulan data wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Blitar dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1). Persepsi hakim Pengadilan Agama mengenai cerai talak istri hamil adalah bahwasannya istri dalam keadaan hamil bukanlah pengahalang bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut karena pada dasarnya dalam hukum islam dan hokum positif memperbolehkan seorang suami mentalak istri dalam keadaan hamil. Hakim pengadilan agama dalam memeriksa perkara tersebut melihat dari sisi keadaan rumah tangganya itu sendiri, jika alasan perceraian telah sesuai dalam KHI pasal 116 huruf a-h maka hakim akan memeriksa perkara tersebut. 2). Dalam memutuskan perkara hakim Pengadilan Agama Blitar menggunakan petimbangan 3 unsur tujuan hukum yakni keadilan dengan melihat kemadharatan dari keadaan rumah tangganya itu sendiri, keadilan hukum dan kemanfaatan yang tidak bertentangan dengan UU.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | skripsi 17102153068 binti hanik zubaidah |
Date Deposited: | 05 Jul 2019 07:10 |
Last Modified: | 27 Mar 2020 07:17 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/11929 |
Actions (login required)
View Item |