PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi pada Komunitas Save Street Child Blitar)

ITA MUNASARI CHIKMAH, 17102153039 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi pada Komunitas Save Street Child Blitar). [ Skripsi ]

[img] Text
cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (399kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (196kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (719kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (399kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (155kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (153kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (267kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ita Munasari Chikmah, 17102153039, Perlindungan Hukum Anak Jalanan Ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam(Studi pada Komunitas Save Street Child Blitar), jurusan Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, 2019, Pembimbing Dr. Iffatin Nur, M.Ag. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak jalanan, Hukum Positif, Hukum Islam, Save Street Child Blitar. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan munculnya anak jalanan di daerah kota Blitar,dimana jumlah anak jalanan yang ada di kota Blitar 17 orang yang merupakan anak jalanan asli kota Blitar menurut data dari Dinas Sosial kota Blitar, sedangkan menurut data dari komunitas Save street child sisanya terdapat 76 anak yang terdiiri dari 30 anak berasal dari kota Blitar dan sisanya adalah anak jalanan pendatang dari daerah luar kota Blitar namun sering tinggal di daerah kota Blitar. Mereka juga sering mendapatkan perlakuan yang kurang baik ketika mencari uang di tempat umum, mereka bahkan dianggap mengganggu dan megotori keindahan kota karena penampilan mereka yang bertato dan terkesan menyeramkan, padahal sebenarnya mereka hanya berniat mencari nafkah untuk diri mereka sendiri. Kekerasan, dipekerjakan dan diancam oleh sesama anak jalananpun tidak bisa dihindari oleh anak jalanan lain yang lebih lemah dan mereka sangat membutuhkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak jalanan kiranya menjadi penting dalam konteks penelitian ini. Sehingga penulis tertarik dalam penelitian ini terkait bagaimana hukum positif dan hukum Islam meninjau perlindungan terhadap anak jalanan, khususnya anak jalanan yang ada di kota Blitar dan anak jalanan di bawah naungan komunitas save street child Blitar. Fokus dalam penelitan ini adalah: 1). Bagaimana fenomena perlindungan hukum anak jalanan pada komunitas save street child di kota Blitar? 2). Bagaimana fenomena perlindungan hukum anak jalanan pada komunitas save street child di kota Blitar ditinjau dari hukum positif ? 3). Bagaimana fenomena perlindungan hukum anak jalanan pada komunitas save street child di kota Blitar ditinjau dari hukum Islam? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan penelitian lapangan (field research). Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi atau pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik analisa data menggunakan kualitatif, penyajian data dengan cara deskriptif. Pengecekan keabsahan temuan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Fenomena perlindungan hukumanak jalanan pada komunitas save street child Blitar, yang diberikan oleh pemerintah setempat kepada anak jalanan yang ada di Blitar dengan dua macam penindaklanjutan yaitu yang pertama, dikembalikan kepada orang tua atau wali. Yang kedua, pendampingan apabila anak menghadapi masalah, pemulihan anak sebagai pelaku atau korban apabila anak berhadapan dengan hukum, pembinaan dan pelatihan kewirausahaan dengan dikirim ke Dinas Sosial Jawa Timur. 2). Fenomena perlindungan hukum anak jalanan pada komunitas save street child Blitar ditinjau dari hukum positif yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu berupa pemberian perlindungan dan menjamin hak asasi anak, pendampingan, pemulihan kembali fisik, psikis dan sosial anak korban dan atau anak pelaku kejahatan. Namun kenyataan yang peneliti temui di lapangan belum sepenuhnya seideal peraturan tersebut karena masih terdapat anak yang menghidupi dirinya sendiri di jalanan dan ada yang masih tinggal di jalanan meskipun mereka punya rumah. 3). Fenomena perlindungan hukum anak jalanan pada komunitas save street child Blitar ditinjau dari hukum Islam yang diberikan kepada anak jalanan adalah berupa pengangkatan laqit oleh perseorangan dengan dibiayai sendiri atau dengan dibantu oleh lembaga-lembaga sosial atau baitul mal. Namun hal ini belum sepenuhnya dilakukan, karena belum adanya pemerintah atau warga yang mengangkat atau mengambil atau bertanggung jawab penuh terhadap anak jalanan sehingga hak-hak mereka belum didapatkan dan kebutuhan mereka terutama biaya untuk makan mereka mencari sendiri. Selain itu belum adanya baitul mal atau lembaga sosial yang memberikan bantuan dan mengurus mereka.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: ita 17102153039 ita munasari chikmah
Date Deposited: 05 Aug 2019 06:33
Last Modified: 31 Mar 2020 07:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12664

Actions (login required)

View Item View Item