PENERAPAN SANKSI PIDANA ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Perkara No. 7/Pid.Sus-Anak/2018/Pn/Tlg Di Pengadilan Negeri Tulungagung)

SA ADZATUL FITRIAH, 17102153079 (2019) PENERAPAN SANKSI PIDANA ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Perkara No. 7/Pid.Sus-Anak/2018/Pn/Tlg Di Pengadilan Negeri Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (986kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (212kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (96kB)
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (632kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (360kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (264kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (48kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (196kB)

Abstract

ABSTRAK Sa adzatul Fitriah, 17102153079, 2019, Penerapan Sanksi Pidana Anak Yang Menyebabkan Kematian Di Tinjau Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara No. 7/Pid. Sus-anak/2018/PN/Tlg Di Pengadilan Negeri Tulungagung), Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing Ahmad Musonnif, M.H.I Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Pidana Anak, Kematian Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya perkara menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung (Putusan Nomor 07/Pid.Sus-anak/2018/PN Tlg). Pada penelitian ini selain alasan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, peneliti juga membandingkannya dengan hukum islam. Berdasarkan latar belakang di atas kemudian penulis membuat Rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana putusan hakim mengenai kasus pembunuhan anak dalam perkara no.7 Pid.Sus.Anak/2018 ? (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Anak yang mengakibatkan kematian menurut Hukum Positif? (3) Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Anak yang mengakibatkan kematian menurut Hukum islam? (4) Bagaimana persamaan dan perbedaan sanksi pidana yang mengakibatkan kematian menurut hukum positif dan hukum islam?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk dapat mengetahui penerapan sanksi yang diputuskan oleh hakim mengenai pembunuhan anak dalam perkara no.7 Pid.Sus.Anak/2018 (2) Untuk dapat mengetahui penerapan sanksi yang digunakan dalam memutuskan hukuman pidana anak yang mengakibatkan kematian menurut hukum Positif (3) Untuk dapat mengetahui penerapan sanksi yang digunakan dalam memutuskan hukuman pidana pada anak yang mengakibatkan menurut hukum islam (4) Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kekurangan dari dua tinjauan hukum yang di pakai. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum positif dan hukum Islam. Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Tulungagung. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa di Pengadilan Negeri Tulungagung hakim mempertimbangkan memutus perkara pembunuhan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, bukti-bukti, saksi dan fakta hukum yang ada dalam persidangan. (1) Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur antara lain karena, alasan pembunuhan tersebut semi sengaja dilakukan meskipun korban meninggal dunia, maka hakim memutuskan kedua anak tersebut di penjara selama 2 tahun dan pidana bersyarat khusus wajib belajar selama 9 tahun. (2) Penerapan sanksi yang digunakan dalam hukum positif mengunakan aturan yang telah berlaku dalam Undang- Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan KUHP. (3) Penerapan sanksi dalam Hukum Islam yang paling pokok adalah Qishas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang telah di perbuat. hukuman yang diberikan dalam islam termasuk pembunuhan semi sengaja maka hukumannya membayar kedua diyat mukhaffafah (denda ringan) berupa seratus unta, yang teridiri dari dua puluh unta hiqqah (usia empat tahun), dua puluh unta jaz’ah (usia lima tahun), dua puluh unta bintu labun (betina berumur satu tahun) , dua puluh unta ibnu labun (jantan berumur 1 tahun), dan dua puluh bintu makhad (betina berumur dua tahun lebih) dapat diangsur selama 3 tahun. (4) Persamaan antara hukum positif dan hukum adalah sama-sama memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindak pidana. Perbedaannya di dalam hukum positif anak tersebut diberikan hukuman selama 2 tahun penjara dan wajib belajar selama 9 tahun sedangkan di dalam hukum islam wajib membayar denda sebanyak seratus unta dan bisa diangsur selama 3 tahun.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153079 sa adzatul fitriah
Date Deposited: 05 Aug 2019 06:30
Last Modified: 13 Apr 2020 02:40
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12687

Actions (login required)

View Item View Item