EVI NUR BAITI, 17104153109 (2019) PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH PEREMPUAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM ( Studi Kasus Daerah Kabupaten Jombang ). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (594kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (115kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (623kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (164kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (206kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (472kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (155kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Evi Nur Baiti, NIM 17104153109, ‘’Pandangan Masyarakat Terhadap Kepemimpinan Kepala Daerah Perempuan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Daerah Kabupaten Jombang)’’, Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Iffatin Nur, M. Ag Kata Kunci: Pandangan Masyarakat, Kepemimpinan, Kepala Daerah Perempuan, Hukum Positif dan hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya peningkatan kontestasi perempuan di ranah politik. Sebanyak 59 kepala daerah perempuan telah menjadi pemimpin di daerahnya. Pada tahun 2018 hasil pemilihan kepala daerah (PILKADA) di Jawa Timur menunjukan ada 19 perempuan yang mencalonkan dirinya sebagai Kepala Daerah, dan 5 diantaranya berhasil menjadi pemenang. Salah satunya adalah Ibu Hj. Mundjidah Wahab kepala daerah Kabupaten Jombang. Perempuan pada umumnya masih dipandang sebagai sosok feminim yang mengharuskannya untuk bersikap dan berperilaku sebagaimana mestinya seperti menjaga dan merawat anak di rumah, membantu pekerjaan orang tua di rumah dan lain-lain. Dalam agama Islam juga diajarkan bagaimana menjadi perempuan sholeha diantaranya adalah harus bisa membatasi diri dengan kaum laki-laki selain mahrom, jika sudah memiliki suami harus patuh dan taat terhadap suami daripada orang tua, keluar rumah harus mendapatkan izin dari suaminya karena suami adalah pemimpin baginya. Hal inilah yang membuat penulis tertarik bagaimana jika kepemimpinan kepala daerah perempuan langsung dihubungkan dengan pandangan masyarakat yang dipimpinnya. Sehingga pandangan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan merupakan bagian penting dalam konteks penelitian ini baik perspektif hukum Positif maupun hukum Islam dengan studi kasus di daerah kabupaten Jombang. Fokus penelitian ini yang pertama adalah bagaimana pandangan masyarakat Jombang terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan, yang kedua bagaimana pandangan masyarakat Jombang terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan perspektif hukum positif, dan yang ketiga adalah bagaimana pandangan masyarakat Jombang terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan perspektif hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat Jombang terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan, yang kedua untuk mengetahui pandangan masyarakat Jombang terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan perspektif hukum positif, dan yang ketiga adalah untuk mengetahui pandangan masyarakat Jombang terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah pendekatan penelitian kualitatif, jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (field research) dan studi kasus, dan rancangan penelitian yang digunakan adalah studi kasus tunggal. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi participant, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi dan gabungan dari ketiganya yaitu triangulasi. Model analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model Miles and Huberman, yaitu aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Sedangkan aktivitas analisis data dalam penelitian ini meliputi data reduction atau reduksi data, data display atau penyajian data dan Conclusion drawing yaitu penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan masyarakat terhadap adanya kepemimpinan kepala daerah perempuan adalah diperbolehkan. Mereka mau memilih serta mendukung sebab, bagi mereka untuk menjadi kepala daerah bukan dilihat dari gendernya, tetapi lebih dilihat dari profilnya yang baik, sikap yang dimilikinya seperti disiplin, tegas, jujur, amanah dan sangat ramah terhadap masyarakat khususnya kalangan bawah, serta mampu memiliki hasil kinerja yang bagus. Kemudian pandangan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan perspektif hukum positif pada dasarnya tidak menyalahi satupun aturan perundang-undangan. Sebab, di dalam aturan perundang-undangan tidak ada yang melarang perempuan menjadi kepala daerah serta tidak ada larangan terhadap tindakan masyarakat untuk memilih dan mendukung kepemimpinan kepala daerah perempuan. Dan yang terakhir adalah pandangan masyarakat terhadap kepemimpinan kepala daerah perempuan perspektif hukum Islam memang terdapat sebuah perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan tidak membolehkan. Tetapi dalam syariat Islam baik secara tekstual maupun kontekstual tidak ada yang memberikan ketentuan secara tegas dan clear mengenai hal itu. Sehingga, bisa dikatakan bahwa tidak ada larangan terhadap perempuan untuk menjadi seorang kepala daerah. Karena, laki-laki maupun perempuan adalah sama-sama makhluk ciptaan Allah yang dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | 17104153109 EVI NUR BAITI |
Date Deposited: | 06 Aug 2019 08:24 |
Last Modified: | 06 Aug 2019 08:24 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/12782 |
Actions (login required)
View Item |