IMPLEMENTASI SISTEM AKAD MUZARA’AH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI (Studi Kasus Bagi Hasil di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)

ADHIMAS SALAM, 17402153452 (2019) IMPLEMENTASI SISTEM AKAD MUZARA’AH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI (Studi Kasus Bagi Hasil di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (277kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (290kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (555kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (854kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (412kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (705kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (509kB)
[img] Text
Bab VI.pdf

Download (356kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (221kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Implementasi Sistem Akad Muzara’ah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Kasus Bagi Hasil di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)’’ ditulis oleh Adhimas Salam, NIM. 17402153452, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, dibimbing oleh Dr. Qomarul Huda, M. Ag Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tradisi yang dilakukan petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, yaitu kerjasama dalam bidang pertanian. Kerjasama ini menggunakan pola atau sistem bagihasil. Pola atau sistem bagi hasil dari kerjasama ini adalah 1/2:1/2 untuk tanaman padi dan 1/3:2/3 untuk tanaman jagung dan kacang-kacangan. Kerjasama ini disebut kerjasama muzara’ah. Dengan adanya kerjasama muzara’ah berdampak pada kesejahteraan petani. Petani dalam kerjasama muzara’ah disebut pemilik lahan dan petani penggarap. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana implementasi sistem akad muzara’ah pada petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ? 2) Apakah sistem akad muzara’ah dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisa implementasi sistem akad muzara’ah pada petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. 2) Untuk menganalisa sistem akad muzara’ah dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. Jenis penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengecakan data meliputi trianggulasi, pembahasan sejawat dan memperpanjang keikutsertaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Sistem akad muzara’ah yang dipraktekkan oleh petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar adalah pemilik lahan meminta tolong kepada petani penggarap untuk menggarap lahan. Besaran bagihasil dari akad muzara’ah di Desa Karanggayam adalah untuk jenis tanaman padi 1/2 : 1/2. Untuk tanaman jagung dan kacang-kacangan bagihasilnya 1/3 : 2/3. 2) Sistem akad muzara’ah yang dipraktekkan oleh petani di Desa Karanggayam Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Hal ini dapat dilihat dari terpenuhinya kebutuhan sehari-hari seperti kebutuhan materi, fisik, mental, dan spiritual. Kata kunci: Akad Muzara’ah, Bagi Hasil, Kesejahteraan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: 17402153452 ADHIMAS SALAM
Date Deposited: 21 Aug 2019 06:39
Last Modified: 21 Aug 2019 06:39
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13134

Actions (login required)

View Item View Item