IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PERSPEKTIF NOMOKRASI ISLAM (Studi pada BPD di Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar)

ROFIQI HIDAYAT TULLAH, 17104153010 (2019) IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PERSPEKTIF NOMOKRASI ISLAM (Studi pada BPD di Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (781kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (435kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (16kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (355kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (388kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (515kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (154kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (365kB)

Abstract

ABSTRAK Rofiqi Hidayat Tullah, NIM. 17104153010, Implementasi Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Perspektif Nomokrasi Islam (Studi Pada BPD Di Desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni’mah , M. Hum. Kata Kunci: Implementasi Tugas dan Fungsi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hukum Positif dan Nomokrasi Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang merubah kewenangan BPD menjadi lembaga permusyawaratan ditingkat Desa. Desa Maron merupakan desa dengan prosentase pemeluk kristiani mencapai 20% dan 80% muslim, dimana prosentase ini merupakan prosentase paling tinggi di Kecamatan Srengat, demikian juga struktur BPD-nya mencerminkan adanya unsur muslim dan Kristiani. Meskipun memiliki masyarakat yang agamanya beragam nyatanya masyarakat Desa Maron menjalani kehidupan dengan damai. Berdasarkan hal ini peneliti tertarik meneliti bagaimana implementasi tugas dan fungsi BPD di Desa Maron dalam perspektif Nomokrasi Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditinjau dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, (2) Bagaimana implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditinjau dari Nomokrasi Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditinjau dari Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. (2) Untuk mengetahui implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ditinjau dari Nomokrasi Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun ada beberapa fungsi yang belum dipahami dan dilaksanakan secara maksimal, yaitu fungsi pembentuk produk hukum (peraturan desa) dan fungsi pengawasan pemerintah desa. Pada fungsi pembentuk produk hukum Badan Permusyawaratan Desa di Desa Maron hanya sampai pada tahap pembahasan dan persetujuan dengan pemerintah desa, belum sampai pada tahap finalisasi yaitu menyusun peraturan desa yang sesuai dengan naskah akademik. Adapun pada fungsi pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa di Desa Maron hanya terfokus pada pengawasan pada bentuk fisik saja. Dan kedua, implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Maron Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Nomokrasi Islam, yaitu prinsip amanah, prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap HAM, prinsip perdamaian dan kesejahteraan rakyat. Segala bentuk kerja dari Badan Permusyawaratan Desa di Desa Maron menerapkan nilainilai sayariat Islam dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpegang teguh pada prinsip musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153010 ROFIQI HIDAYAT TULLAH
Date Deposited: 02 Sep 2019 06:34
Last Modified: 02 Sep 2019 06:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13272

Actions (login required)

View Item View Item