PERIZINAN TEMPAT HIBURAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIJINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL DALAM MENGAWASI PENYIMPANGAN PERIZINAN TEMPAT HIBURAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

TOHA MA’SUM, 17104153091 (2019) PERIZINAN TEMPAT HIBURAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIJINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL DALAM MENGAWASI PENYIMPANGAN PERIZINAN TEMPAT HIBURAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (678kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (784kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (580kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (399kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (474kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (588kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (226kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Perizinan Tempat Hiburan di Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Badan Pelayanan Perijinan Dan Penanaman Modal Dalam Mengawasi Penyimpangan Perizinan Tempat Hiburan”, ini ditulis oleh Toha Ma’sum dibimbing oleh Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M.Ag Kata Kunci: Perizinan Tempat Hiburan, Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017 Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh banyak jenis pelanggaran izin usaha yang terjadi di lapangan. Beberapa pengusaha bahkan tidak memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Seperti oleh salah satu usaha hiburan di Tulungagung yang ditemukan oleh Tim Pembinaan Usaha Industri Pariwisata (TPUIP) dalam sosialisasi Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan pada Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal. Temuan ini hanyalah seperti puncak gunung es di tengah lautan, karena masih banyak tempat tempat hiburan lainnya di Kota Tulungagung yang ditengarai tidak memiliki izin usaha. Hal ini tentu saja merugikan pemerintah dan masyarakat Kota Tulungagung karena usaha tempat hiburan yang tidak memiliki izin, atau yang izinnya sudah kadaluarsa, tentu saja berpotensi sangat besar bahwa penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Seperti kualitas layanan yang tidak terjamin, tata bangunan yang dapat membahayakan pengunjung, bahkan dapat memiliki efek sosial yang negatif kepada masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tempat hiburan tersebut. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagimana perizinan tempat hiburan berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Pada Badan Pelayanan Perijinan Dan Penanaman Modal Dalam Mengawasi Penyimpangan Perizinan Tempat Hiburan di Tulungagung ? 2) Bagimana perizinan tempat hiburan berdasarkan hukum Islam? Pendekatan penelitiannya adalah penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan datanya adalah Observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitiannya adalah 1) perizinan tempat hiburan berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017 di Tulungagung dilalui dengan beberapa tahapan yaitu a) mempersiapkan lokasi dan konsep utama yang akan dipilih oleh pengusaha café, sehingga mempunyai karakteristik sendiri, mengingat kafe di Tulungagung sangat banyak jumlahnya, b) menyiapkan hal-hal mengenai penanaman modal, sponsorship, aset tetap dan tenaga kerja, c) mengurus perizinan tempat hiburan di Tulungagung dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur pelayanan perijinan memang tidaklah serumit yang peneliti bayangkan sebelumnya, namun prosedur-prosedur yang harus dijalani sampai dengan seorang pengusaha itu memperoleh surat izin usaha, memerlukan waktu yang relatif cukup lama (2 minggu), hal ini karena ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab sendiri untuk menderegulasi perkembangan tempat-tempat usaha yang semakin banyak berdiri diwilayah Tulungagung yaitu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan persyaratan yaitu persyaratan mulai dari mengisi formulir, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, jenis kegiatan usaha berupa proposal pemanfaatan lahan, letak dan luas lahan, peta lokasi dan pernyataan persetujuan tetangga. 2) Perizinan tempat hiburan berdasarkan hukum Islam, berdasar sistem hukum Islam pengurusan perizinan sudah berdasarkan hukum Islam yaitu pada dasarnya diperintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu ketaatan terhadap pemimpin. Para pengusaha tempat hiburan untuk membuka usaha harus mendapatkan izin dari Dinas dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan persyaratan. Hal ini dilakukan oleh pelaku usaha karena untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengamalkan ajaran Islam yang mana harus mentaati perintah pemimpin.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104153091 TOHA MA’SUM
Date Deposited: 02 Sep 2019 07:26
Last Modified: 02 Sep 2019 07:26
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13273

Actions (login required)

View Item View Item