NANIK RATRI ROBIYAH, 17102153050 (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA ANTARA SUAMI DAN ISTRI PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TRENGGALEK (STUDI PUTUSAN PERKARA NO. 0950/Pdt.G/2018/PA.TL). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (586kB) |
||
Text
ABSTRAK.pdf Download (554kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (14kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (265kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (794kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (455kB) | Preview |
|
Text
BAB V.pdf Download (444kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (151kB) |
||
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf Download (91kB) |
Abstract
ABSTRAK Nanik Ratri Robiyah, 17102153050, 2019, Pertimbangan Hakim Dalam PenyelesaianSengketa Harta Bersama Antara Suami Dan Istri Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Trenggalek (Studi Putusan Perkara No. 0950/Pdt.G/2018/Pa.Tl), Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing Indri Hadisiswati, S.H.,M.H Kata Kunci: Penyelesaian, Harta Bersama, Perceraian Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa pembagian harta bersama yang sering kali menjadi permasalahan baru setelah perceraian karena ketidakadilan dalam pembagiannya. Pembagian harta bersama dalam perkawinan perlu didasarkan pada aspek keadilan untuk semua pihak, keadilan yang dimaksud mencakup pengertian bahwa pembagian tersebut tidak mendiskriminasikan salah satu pihak. Kepentingan masing-masing perlu diakomodasi asalkan sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya. Sebagaimana dengan hal tersebut penulis meneliti mengenai Putusan Nomor: 0950/Pdt.G/2018/PA.TL di Pengadilan Agama Trenggalek dimana suami berpoligami dan akhirnya memilih bercerai dengan istri pertama, kemudian salah satu pihak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan haknya dan keadilan dalam pembagian harta bersama. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis membuat rumusan masalah yaitu (1) bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama akibat perceraian Pengadilan Agama Trenggalek Nomor Perkara 0950/Pdt.G/2018/PA.TL? (2) bagaimana pandangan yuridis tentang putusan Hakim dalam perkara pembagian Harta Bersama Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.TL? (3) bagaimana pandangan Hukum Islam tentang putusan Hakim dalam Pembagian harta bersana Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.TL. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan memahami pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.TL (2) untuk mengetahui dan memahami pandangan yuridis tentang putusan Hakim dalam perkara pembagian Harta Bersama Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.TL. (3) untuk mengetahui pandangan Hukum Islam tentang putusan Hakim dalam Pembagian harta bersana Nomor 0950/Pdt.G/2018/PA.TL Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum positif dan hukum Islam. Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Trenggalek. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisisa data dianalisis secara deskriptif kemudian diuraikan dengan jelas melalui dari data-data hasil observasi, wawancara dan dokumentasi dengan majelis hakim yang mengadili perkara sengketa pembagian harta bersama dalam perceraian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1)pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Agama Trenggalek, dalam memutus perkara pembagian harta bersama yaitu Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 1 huruf f KHI dan ketentuan Pasal 97 KHI Dalam pertimbangannya Majelis Hakim dalam hal ini menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat adalah sama besar yaitu memperoleh ½ (seperdua) bagian dari harta bersama obyek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah dengan pertimbangan Suami dan istri sama-sama mencari nafkah selain itu pertimbangnnya lain selama dalam persidangan tidak ada yang mengajukan bukti adanya suatu perjanjian perkawinan yang dibuat Penggugat dan Tergugat baik sebelum maupun selama dalam ikatan perkawinan, hakim mengesampingkan gugatan yang bukti-buktinya kurang lengkap. (2) Dalam Hukum Positif, menurut pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa pembagian harta bersama karena perceraian yaitu dibagi setengah-setengah sesuai hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. selain itu tergugat juga berpoligami sehingga ada pemisahan harta selama pernikahan sebelum poligami dan sudah sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf b UUP No. 1 Tahun 1974 “istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua dan berikutnya itu terjadi”. (3) Dalam hukum Islam, dalam Al-Quran secara umum, suami yang berkerja dan bertanggaung jawab atas nafkah dan ekonomikeluarga.(QS. Ath Thalaq). Syariat tidak membagi harta gono-gini dengan bagian masing-masing secara pasti. Tidak ada nash yang mewajibkan baik dari al-Quran atau sunah. Harta bersama setelah perceraian dibagi dua,yakni setengah untuk suami dan setengan untuk istrisesuai pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. dan pembagian harta dalam poligami harta bersama terpisah dan berdiri sendiri, yaitu tidak terjadi penggabungan atau campur aduk antara masing-masing harta bersama,
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 17102153050 NANIK RATRI ROBIYAH |
Date Deposited: | 11 Oct 2019 08:16 |
Last Modified: | 11 Oct 2019 08:16 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13517 |
Actions (login required)
View Item |