KASUS MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA TLUMPU KECAMATAN SUKOREJO KOTA BLITAR)

MOH. ROUF AMIN, 2822133010 (2019) KASUS MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA TLUMPU KECAMATAN SUKOREJO KOTA BLITAR). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (920kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (324kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (182kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (81kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan Judul “Kasus Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar)” ini ditulis oleh Moh. Ro’uf Amin, NIM. 2822133010, Pembimbing Dr. H. M. Darin Mu’alifin, SH., M. Hum Kata Kunci : Main Hakim Sendiri, Hukum Positif, Hukum Islam, Desa Tlumpu Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena main hakim sendiri yang terjadi di Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. masih banyak orang melakukan tindak pidana yang kemudian pada ujungnya orang tersebut menjadi korban penganiayaan oleh masyarakat. Pada dasarnya masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dilakukan atas kehendaknya sendiri sebagai pelampiasan kekesalan. Bahkan sering terjadi tindakan penganiayaan (main hakim sendiri) oleh masyarakat terhadap orang lain (salah orang) yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan seperti ini tidak selaras dengan bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, sehingga setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berlandaskan hukum. Perbuatan main hakim bukan merupakan perbuatan yang dibenarkan dan berdasar hukum, tidak ada suatu undang-undang atau peraturan yang membenarkan perbuatan tersebut. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tindakan main hakim tersebut mempunyai suatu konsekuensi hukum yang besar. Hal tersebut juga terjadi di masyarakat Desa Tlumpu, Blitar. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana fenomena main hakim sendiri di Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar? (2) Bagaimana fenomena main hakim sendiri di Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dalam perspektif Hukum Positif? (3) Bagaimana fenomena main hakim sendiri di Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dalam perspektif Hukum Islam? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah ingin memberikan suatu pemahaman tentang mengapa masyarakat pada umumnya melakukan tindakan menghakimi sendiri apabila seseorang tertangkap basah melakukan suatu tindak pidana. Dalam penelitian ini digunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi digunakan untuk memudahkan peneliti dalam melakukan analisis penelitian dengan melibatkan diri secara lansung mengamati proses persidangan. Sedangkan wawancara dan dokumentasi digunakan untuk menggali data yang lebih spesifik terkait dengan factor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat Tlumpu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku main hakim sendiri di Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Blitar Kota dilatarbelakangi karena rasa emosi masyarakat yang telah lama dipendam, rasa kurang percaya (trust) kepada aparat xiii penegak hukum dalam menangani masalah tindak pidana, kurangnya dialog antara elemen masyarakat, dan hilangnya identitas masyarakat ketika menanggapi masalah tindak pidana di sekitarnya. Ketentuan Pasal 170 KUHP dalam memberikan hukuman kepada pelaku main hakim sendiri sebenarnya sudah diterapkan ketika masalah tersebut sudah melampaui norma dan hukum yang berlaku. Menurut aparat pemerintahan desa dan beberapa pelaku main hakim sendiri, tindakan tersebut memang perlu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana lain. Catatannya adalah tindakan tersebut (main hakim sendiri) dilakukan dengan tidak sampai menghilangkan nyawa. Ketika tindakan tersebut dilakukan dengan niat untuk membela diri karena terdesak, maka tindakan tersebut dibolehkan. Sebagaimana penjelesan dari Iptu Sujarwo, SH selaku Kanit Reskrim Polres Blitar Kota menjelaskan tentang Pasal 49 KUHP. Sedangkan menurut hukum Islam sendiri, perbuatan main hakim termasuk ke dalam tindakan penganiayaan yang hukumannya masuk ke dalam qishah yang dijatuhkan atau diputuskan oleh pemerintah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 2822133010 MOH. ROUF AMIN
Date Deposited: 06 Nov 2019 07:37
Last Modified: 06 Nov 2019 07:37
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/13730

Actions (login required)

View Item View Item