PANDANGAN ULAMA PESANTREN DI TULUNGAGUNG MENGENAI HIBAH DAN WARIS ANAK ANGKAT

IBNU MUBAROK, 17102153073 (2019) PANDANGAN ULAMA PESANTREN DI TULUNGAGUNG MENGENAI HIBAH DAN WARIS ANAK ANGKAT. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (468kB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (405kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (582kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (978kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (433kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ibnu Mubarok, Nim 17102153073 “Pandangan Ulama Pesantren Di Tulungagung mengenai Hibah Dan Waris Anak Angkat” Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag. Kata Kunci: Hibah Dan Waris Anak Angkat Menurut Ulama Pesantren di Tulungagung Pemberian hibah merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan oleh orang tua angkat di dalam memberikan hartanya kepada anak angkatnya tanpa mengharap ganti sebagai wujud kasih sayang yang terjalin di antara keduanya. Di karenakan di dalam islam di tegaskan bahwa hubungan diantara orang tua angkat dengan anak angkat tidak dapat merubah hubungan nasab, hubungan darah, hubungan waris-mewaris diantara keduanya anak angkat tetap bernasab kepada orang tua asalnya. Mengingat didalam sebuah masalah kewarisan sangatlah rentan terhadap konflik atau masalah, apalagi terhadap pemberian harta yang diberikan kepada anak yang bukan dari keturunannya sendiri, tentu ahli waris sangat berperan penting didalam penerimaan harta yang diberikan orang tua angkat kepada anak angkatnya. Maka bagaimana pendapat Ulama Pondok pesantren di Tulungagung mengenai Hibah dan Waris tehadap Anak Angkat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana ketentuan Hukum Islam mengatur Hibah dan Waris Anak Angkat ? (2) Bagaimana pemberian Hibah dan Waris kepada Anak Angkat menurut Pandangan Ulama Pesantren di wilayah Tulungagung Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui ketentuan hukum Islam mengatur Hibah dan Waris Anak Angkat (2) Untuk mengetahui pandangan ulama pesantren di Tulungagung mengenai pemberian Hibah dan Waris terhadap Anaak Angkat. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (fild research) teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data (Data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Di dalam islam diperbolehkan mengangkat anak angkat selama tidak membawa akibat hukum dalam hubungan darah, hubungan nasab, hubungan waris-mewarisi. dimana anak angkat tetap mempunyai hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Tidak bisa menyamakan anak angkat sebagai anak kandung, menghilangkan atau memutuskan kedudukan anak angkat dengan orang tua kandungnya itu dilarang. Konsep hibah didalam hadis maupun Kompilasi Hukum Islam diperbolehkan menghibahkan, meskipun pembagiannya setiap orang berbeda beda akan tetapi kedua aturan tersebut batasan maksimalnya ialah 1/3 sepertiga. Sebagaimana terdapat di dalam KHI di tentukan maksimal 1/3 bagian pasal 210 tentang hibah dan 209 wasiat wajibah. Pemberian harta orang tua angkat lebih dari sepertiga harus mendapatkan izin dari ahli warisnya yang memiliki hak mutlak sebagai ahli waris. (2) Menurut pendapat ulama pesantren di Tulungagung pemberian harta orang tua angkat ke anak angkatnya disebut hibah bukan waris meskipun itu pemberiannya setelah orang tua angkat itu meninggal, karena anak angkat bukan bagian dari ahli waris maka anak angkat tidak berhak menerima warisan melainkan hanya bisa menerima harta hibah dari orang tua angkatnya, jika orang tua angkatnya berwasiat pemberian bisa melalui wasiat wajibah. Pemberian harta orang tua angkat ke anak angkatnya di batasi 1/3 sepertiga bagian harta dari orang tua angkatnya. Pemberian semua harta orang tua ke anak angkatnya tanpa memberikan hak ke ahli waris yang berhak, tidak diperbolehkan di dalam Agama. Pemberian lebih dari sepertiga hibah haruslah mendapatkan sepertujuan atau izin dari ahli waris atau keluarga penghibah terlebih dahulu.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102153073 IBNU MUBAROK
Date Deposited: 10 Dec 2019 07:56
Last Modified: 10 Dec 2019 07:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14103

Actions (login required)

View Item View Item