PRAKTEK TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 (Studi Kasus pada Toko Emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung)

FIA AYUNINGTIAS, 17101163028 (2020) PRAKTEK TUKAR TAMBAH PERHIASAN EMAS DITINJAU DARI FATWA DSN MUI NO. 77/DSN-MUI/V/2010 (Studi Kasus pada Toko Emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (468kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (79kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (648kB)
[img]
Preview
Text
Bab II.pdf

Download (805kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab III.pdf

Download (309kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab IV.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab V.pdf

Download (639kB) | Preview
[img] Text
Bab VI.pdf

Download (88kB)
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (245kB) | Preview

Abstract

Fia Ayuningtias, NIM. 17101163028, “Praktek Tukar Tambah Perhiasan Emas Ditinjau dari Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 (Studi Kasus Pada Toko Emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kata Kunci: Perhiasan Emas, Jual Beli, Fatwa DSN MUI Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sistem tukar tambah perhiasan emas di toko emas Nurani Campurdarat, dimana pembeli lebih sering melakukan tukar tambah daripada pembeli yang menjual perhiasannya. Pembeli dapat melakukan tukar tambah dengan perhiasan hasil buy back maupun dengan perhiasan baru bukan hasil buy back. Pembeli yang menukar tambah perhiasan lamanya dengan perhiasan buy back tidak akan dikenakan ongkos perhiasan. Pembeli yang menukar tambah perhiasan emas bukan hasil buy back akan dikenakan ongkos perhiasan. Pembeli juga dapat menukarkan perhiasan emas lamanya dengan perhiasan baru sesuai kriteria yang diinginkan. Pembeli dan penjual akan menyepakati terkait kriteria perhiasan, waktu penyerahan, harga perhiasan, dan sistem pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara diangsur maupun tangguh. Mengenai kenaikan harga perhiasan dalam transaksi ini terdapat keganjalan dan perhiasan emas yang menjadi obyek transaksi tidak diketahui secara jelas kadarnya. Fokus dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktek tukar tambah perhiasan emas pada toko emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana praktek tukar tambah perhiasan emas pada toko emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung ditinjau dari fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010? Adapun tujuan pada penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan praktek tukar tambah perhiasan emas pada toko emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis praktek tukar tambah perhiasan emas pada toko emas Nurani Campurdarat Kabupaten Tulungagung ditinjau dari fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan mereduksi data yang diperoleh, memaparkan data, menarik kesimpulan atau verifikasi. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengan pepanjangan keikutsertaan, triangulasi, dan pendiskusian teman sejawat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Praktek tukar tambah perhiasan emas pada toko emas Nurani ini dimulai dengan pembeli mendatangi toko dengan membawa perhiasan emas lamanya. Perhiasan emas lama yang ingin ditukar dengan perhiasan hasil buy back tidak memerlukan penimbangan atau dinilai dengan nominal. Pembeli cukup memilih perhiasan yang sama beratnya dengan perhiasan lamanya tanpa dikenakan ongkos perhiasan. Apabila perhiasan buy back yang diinginkan lebih besar, pembeli hanya membayar selisih harganya dan tetap tidak dikenakan ongkos perhiasan. Jika pembeli ingin menukarkan perhiasan lamanya dengan perhiasan baru bukan hasil buy back maka perhiasan lama tersebut akan dinilai harganya terlebih dahulu. Pembeli akan memberikan ciri-ciri perhiasan yang diinginkan, waktu penyerahan dan harga yang telah disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Penjual tidak menilai kadar kedua perhiasan tersebut dan hanya melihat besar timbangannya saja. Padahal meskipun memiliki berat timbangan yang sama belum tentu kadar yang terkandung dalam perhiasan tersebut sama. Islam telah memberi aturan dalam jual beli agar setiap transaksi terhindar dari riba. Penjual juga sering menaikkan harga perhiasan emas, sehingga harga tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan di awal. 2) Berdasarkan fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 mengenai sistem jual beli emas pada toko emas Nurani ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Penjual tidak menyampaikan besaran kadar yang terkandung dalam perhiasan emas yang seharusnya ditulis dalam satuan % (persen) pada label perhiasan, sehingga terdapat ketidakjelasan kadar dan hal ini termasuk gharar yang sifatnya ringan. Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Pembeli dapat melakukan pembayaran dicicil dengan separuh harga dan kekurangannya akan diberikan sehari setelahnya, atau beberapa hari kemudian, pembayaran juga dapat dilakukan secara tangguh. Harga perhiasan emas yang telah disepakati adalah total harga perhiasan sesuai dengan harga emas saat itu. Penjual menaikkan harga diluar biaya pembuatan atau ongkos perhiasan emas, sehingga kenaikan ini tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, padahal dalam fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 pada poin 1 (satu) menyatakan bahwa jual beli emas boleh dilakukan dengan ketentuan harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu. Penambahan ini termasuk ke dalam riba.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163028 Fia Ayuningtias
Date Deposited: 24 Jan 2020 04:21
Last Modified: 24 Jan 2020 04:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14334

Actions (login required)

View Item View Item