HUKUM MENGHADAP JIHAT AL KA'BAH DAN 'AIN AL KA'BAH DALAM PERSPEKTIF KIAI NAHDLATUL ULAMA TULUNGAGUNG

NINDI AYU YULAIKAH, 17102163027 (2020) HUKUM MENGHADAP JIHAT AL KA'BAH DAN 'AIN AL KA'BAH DALAM PERSPEKTIF KIAI NAHDLATUL ULAMA TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER .pdf

Download (683kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (573kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (722kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (483kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (472kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (641kB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (174kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (215kB) | Preview

Abstract

Nindi Ayu Yulaikah, 17102163027, Hukum Menghadap Jihat al Ka’bah dan ‘Ain al Ka’bah dalam Perspektif Kiai Tulungagung, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2019, Pembimbing: Dr. Ahmad Musonnif, M.HI. Kata kunci : Jihat al Ka’bah, ‘Ain al Ka’bah, Perpektif Kiai Nahdlatu Ulama Tulungagung Penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyaknya muslim di Tulungagung khususnya, yang menentukan arah kiblat ketika shalat hanya dengan mengira-kira tanpa adanya pengukuran yang akurat. Kemudian ada beberapa masjid maupun mushala yang setelah diukur ulang ternyata arah kiblatnya tidak lurus dengan ka’bah sehingga tidak menghadap ’ain al Ka’bah. Dari sini kemudian muncul pertanyaan mengenai pandangan tokoh agama di Tulungagung yang biasa disebut Kiai mengenai keakuratan arah kiblat, sebab dengan adanya fenomena yang ada, para Kiai tetap membiarkan masjid dan mushala dengan arah kiblat seperti ketika dibangun meski setelah diukur kembali, ada tidak menghadap’ain al Ka’bah. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep menghadap kiblat dalam shalat?, 2) Bagaimana hukum shalat di masjid atau mushala yang arah kiblatnya tidak menghadap ‘ain al ka’bah?, 3) Bagaimana hukum bermakmum pada imam yang arah kiblatnya berbeda?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui konsep menghadap kiblat dalam shalat, 2) Untuk mengetahui hukum shalat di masjid atau mushala yang arah kiblatnya tidak menghadap ain al Ka’bah. 3) Untuk mengetahui hukum bermakmum pada imam yang arah kiblatnya berbeda. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Jumhur Kiai Tulungagung berpendapat bahwa konsep menghadap kiblat yang tepat untuk daerah Makkah adalah 'Ain al‘Ka’bah, sedangkan untuk daerah luar Makkah menggunakan konsep Jihat al Ka’bah sehingga dalam shalat cukup dengan menghadap ke arah-arah Ka’bah. 2) Jumhur Kiai Tulungagung berpendapat bahwa hukum shalatnya seseorang di masjid atau mushala yang tidak ‘ain al ka’bah adalah sah, karena konsep yang digunakan adalah jihat al ka’bah. Selama orang tersebut menghadap ke arah ka’bah, maka shalatnya sah. Selain itu, tidak perlu mengubah ataupun mengukur ulang masjid dan mushala yang ada di Tulungagung. Masjid atau Mushala tersebut pada awal pembangunannya sudah diukur sedemikian rupa, sehingga jika sekarang dilakukan pengukuran ulang dan hasilnya melenceng, maka yang salah adalah orang yang mengukur ulang. 3) Jumhur Kiai Tulungagung berpendapat bahwa hukum shalatnya makmum yang berimam pada imam dengan arah kiblat yang berbeda adalah sah selama mereka yakin bahwa shalatnya imam tersebut sah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163027 NINDI AYU YULAIKAH
Date Deposited: 28 Feb 2020 07:34
Last Modified: 28 Feb 2020 07:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14377

Actions (login required)

View Item View Item