M.SUKMA RIDLO PAMUNGKAS, 12502174006 (2020) PAYMENT GATEWAY PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Go-Pay dan LinkAja). [ Thesis ]
|
Text
Cover.pdf Download (8MB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (258kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (233kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (295kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (626kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (224kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (403kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (14kB) |
||
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (172kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Tesis dengan judul “Payment Gateway Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Go-Pay dan LinkAja)” ini ditulis oleh M.Sukma Ridlo Pamungkas dengan dibimbing oleh Prof. Dr. H. A. Hasyim Nawawie, S.H, MM., M.HI., M.Si. dan Dr.Hj.Nur Fadhilah, S.H.I., M.H.. Kata Kunci : Payment Gateway, Financial Technology, Hukum Positif, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan terhadap keberadaan sistem pembayaran, dan juga perkembangan teknologi dalam prakteknya pada aspek keuangan, dimana keberadaan integrasi teknologi pada aspek keuangan itu belum sepenuhnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakannya, hal itu dikarenakan belum optimalnya regulasi yang dapat mengatur gejolak digitalisasi ekonomi 4.0. Selain itu, dari sisi pengguna, pengguna juga belum terlalu faham tentang alur atau mekanisme kerja dari produk yang digunakan, sehingga pengguna dapat menjadi pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perikatan yang terbentuk dari kegiatan tersebut. Rumusan masalah dalam penulisan Tesis ini adalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana mekanisme payment gateway pada Go-Pay dan LinkAja?, 2. Bagaimana mekanisme payment gateway pada Go-Pay dan LinkAja menurut Hukum Positif?, 3. Bagaimana mekanisme payment gateway pada Go-Pay dan LinkAja menurut Hukum Islam?. Tujuan dalam penelitian ini adalah, 1. Untuk mengetahui mekanisme payment gateway pada Go-Pay dan LinkAja. 2. Untuk mengetahui mekanisme payment gateway pada Go-Pay dan LinkAja menurut Hukum Positif. 3. Untuk mengetahui mekanisme payment gateway pada Go-Pay dan LinkAja menurut Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui alur atau mekanisme kerja payment gateway ditinjau dari hukum positif maupun hukum Islam, sehingga akan ditemukan akad apa yang tepat, yang digunakan pada proses terjadinya pembayaran melalui payment gateway, bagaimana status penggunaan pada produk pembayaran tersebut, dan langkah terbaik bagi calon pengguna produk pembayaran non tunai. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparatif approach). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (library research). Adapun sumber data primer yang digunakan berasal dari website resmi dan pengguna produk. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal, buku, e-book, peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, dan juga hukum Islam yang meliputi Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas dan literatur Agama Islam yang lain. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, 1. Secara umum mekanisme payment gateway yang ada pada go-pay dan linkaja sangat mudah diaplikasikan, pengguna hanya butuh install aplikasi gopay dan linkaja melalui play store pada handphone android, daftar akun dan topup nominal dana pada merchant-mercant yang menjadi mitra gopay dan linkaja 2. Mekanisme payment gateway pada gopay dan linkaja menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak melanggar aturan yang berlaku, namun ada beberapa poin yang perlu diperbaiki, terkait syarat dan ketentuan yang terkesan merugikan pengguna. 3. Menurut hukum Islam, payment gateway pada go-pay dan linkaja sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur didalam huku m Islam, namun ada beberapa poin yang perlu untuk diperbaiki, terkait asas-asas dalam akad yang diterapkan oleh perusahaan. Akad yang digunakan dalam payment gateway pada go-pay dan linkaja perspektif hukum positif menggunakan akad sewa atau jasa, sedangkan dalam hukum Islam menggunakan akad ijarah namun satu sisi juga terdapat unsur wadiah atau qard.
Item Type: | Thesis (UNSPECIFIED) |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | MS.RIDLO P 12502174006 M.SUKMA RIDLO PAMUNGKAS |
Date Deposited: | 24 Feb 2020 06:34 |
Last Modified: | 25 Mar 2020 07:42 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14481 |
Actions (login required)
View Item |