ATIKA JINARTA SHABRINA, 17101163065 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY ILLEGAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (252kB) |
||
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (87kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (426kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (425kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (406kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (249kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Atika Jinarta Shabrina, 17101163065, Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Finansial Technology Illegal ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing : Dr. H. Asmawi, M.Ag Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Layanan Pinjam Meminjam, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan yang muncul akibat penggunaan jasa layanan pinjam meminjam berbasis financial technology Illegal. Regulasi hukum yang ada saat ini seperti POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam berbasis Teknologi Infomasi hanya terbatas pada penggunaan fintech yang telah terdaftar pada OJK saja. Padahal permasalahan banyak muncul dari pengguna yang menggunakan Layanan Pinjam Meminjam Illegal. Rumusan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Layanan Pinjam Meminjam Illegal 2) Bagaimana Praktik Penggunaan jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis financial Technology Illegal ? 3) bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pengguna jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis financial Technology Illegal ? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa Layanan pinjam meminjam uang berbasis financial Technology Illegal 2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis praktik penggunaan jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis financial Technology Illegal. 3) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pengguna jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis Financial Tehnology Illegal. Metode Penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian yurisdis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library reseach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa layanan Pinjam Meminjam berbasis Financial Technology diatur pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 18/SEOJK.02/2017, dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013. sedang pengguna layanan Peer to Peer Lending Illgal, untuk saat ini mengunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No. 8 Tahun 1999 sebagai regulasi hukumnya. Pada layanan Pinjam Meminjam / Peer to Peer Lending (P2PL) Illegal sangat mudah untuk mendapatkan pinjaman, dan tidak adanya pengawasan dari OJK menyebabkan perusahaan fintech P2P Lending Illegal bertindak semaunya sendiri, tanpa memandang keamaan privasi customer. Semua praktik muamalah diperbolehkan dalam Islam, selama membawa kemaslahatan. Padaperlindungannya Islam menggunakan prinsip ganti kerugian akibat penggunaan layanan peer to peer lending Illegal yang disebut dengan Dhamman al-Maghrur, bahwa dalam hukum setiap pengguna yang menjadi korban diberikan perlindungan dan mendapatkan ganti akibat kerugian tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Ekonomi Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | 17101163065 ATIKA JINARTA SHABRINA |
Date Deposited: | 09 Mar 2020 04:53 |
Last Modified: | 09 Mar 2020 04:53 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14747 |
Actions (login required)
View Item |