PENDAFTARAN USAHA KAFE DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

HENDRO WICAKSONO, 17104163018 (2020) PENDAFTARAN USAHA KAFE DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (618kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (678kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (402kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (312kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (453kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (158kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (366kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya usaha kafe di Kabupaten Tulungagung yang belum mendaftarkan usahanya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung. Sehingga pelaku usaha belum memiliki surat izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pendaftaran usaha kafe di Kabupaten Tulungagung? (2) Bagaimana pendaftaran usaha kafe di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012? (3) Bagaimana pendaftaran usaha kafe di Kabupaten Tulungagung berdasarkan Fiqh Siyasah?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan mengggunakan analisis kualitatif. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pendaftaran usaha kafe di Kabupaten Tulungagung dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung dengan cara pelaku usaha datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung. Setelah mendaftarkan usahanya, pelaku usaha akan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). (2) Pendaftaran usaha kafe berdasarkan Perda belum sesuai dengan pelaksanaannya yaitu banyaknya pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya dengan alasan persyaratan administrasi yang memberatkan dan pelaku usaha mengkhawatirkan beban pajak pasca pendaftaran usaha kafe. (3) Pendaftaran usaha kafe di Kabupaten Tulungagung belum sesuai dengan konsep fiqh siyasah yaitu dalam hal taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan ketaatan terhadap pemimpin. Dalam hal pendaftaran usaha kafe, pelaku usaha tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pendaftaran usaha kafe di Kabupaten Tulungagung belum memenuhi prinsip ketaatan kepada pemimpin.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163018 Hendro Wicaksono
Date Deposited: 09 Mar 2020 07:56
Last Modified: 25 Mar 2020 03:34
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14757

Actions (login required)

View Item View Item