KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA DALAM PERSPEKTIF UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQIH SIYASAH (Studi Di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan)

DICKY ADI SETYA NUGRAHA, 17104163012 (2020) KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA DALAM PERSPEKTIF UU NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN FIQIH SIYASAH (Studi Di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (537kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (18kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (28kB)

Abstract

ABSTRAK DICKY ADI SETYA NUGRAHA , 17104163012, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa dalam Perspektif UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Fiqih Siyasah (Studi di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing:Dr.H.M. Darin Arif Mualiffin, S.H., M.Hum. Kata Kunci:Kekosongan, Jabatan, Perangkat Desa. Penelitian ini di latar belakangi oleh Kekosongan jabatan perangkat desa seakan-akan dianggap sepele dan terkesan berlarut-larut begitu saja tanpa adanya proses pergantian oleh pemegang kewenangan yaitu Kepala Desa, seperti yang terjadi di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan. Jabatan Perangkat Desa telah kosong sejak 14 April 2006 pasca meninggalnya sekretaris desa bapak Sumarto, hingga saat ini belum menemukan titik temu penyelesaian mengenai pengisian kekosongan jabatan perangkat desa tersebut. Karena meninggalnya perangkat desa tersebut otomatis berhenti dari jabatannya seperti yang telah di jelaskan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 53 ayat (1) huruf a berbunyi : “Perangkat Desa, berhenti karena meninggal dunia. Kekosongan jabatan perangkat desa bisa mengakibatkan jalannya pemerintahan desa tidak maksimal terutama terhadap pelayanan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Pengisian Kekosongan jabatan Perangkat Desa di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan dalam perspektif UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, 2) Bagaimana Kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan dalam perspektif fiqih siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Pengisian kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, dalam perspektif UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. 2) Untuk mengetahui kekosongan jabatan perangkat desa di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan dalam perspektif fiqih siyasah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari wawancara mendalam, observasi dan penelaah dokumen, sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa di Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan belum sesuai dengan UU No.6 Tahun 2014. Hal ini terbukti oleh kekosongan jabatan perangkat desa hanya digantikan oleh pelaksana tugas tanpa adanya perekrutan perangkat desa yang baru sampai sekarang. Dengan kosongnya jabatan perangkat desa menjadikan pemerintahan desa berjalan tidak maksimal dan mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat kurang terpenuhi seperti dalam pengurusan administrasi surat-surat yaitu akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP yang dirasa masyarakat terlalu lamaprosesnya. 2) Ditinjau dari Fiqih Siyasah tentang Kekosongan Jabatan Perangkat Desa di desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam. Sesuai dengan pendapat Rais Syuriah MWC NU, hal ini sesuai Q.S Ali Imran ayat 1 18, H.R Abu Daud No.2241 dan H.R Muslim, bahwa jika ada jabatan Khalifah yang kosong dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan maka harus segera dilakukan pergantian atau mengangkat Khalifah yang baru dengan tempo waktu selama tiga hari setelah jabatan yang ditinggalkan mengalami kekosongan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163012 DICKY ADI SETYA NUGRAHA
Date Deposited: 10 Mar 2020 01:56
Last Modified: 10 Mar 2020 01:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/14767

Actions (login required)

View Item View Item