PEMBENTUKAN BADAN OTONOM PEREMPUAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2019 (Studi Kasus di Kabupaten Nganjuk)

YASINTA CAHYANING NAGARI, 17104163021 (2020) PEMBENTUKAN BADAN OTONOM PEREMPUAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2019 (Studi Kasus di Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (294kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (17kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (17kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (296kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (611kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (461kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (538kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (212kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (288kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK YASINTA CAHYANING NAGARI, 17104163021, Pembentukan Badan Otonom Perempuan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 (Studi Kasus di Kabupaten Nganjuk), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. Zulfatun Ni‟mah, M. Hum. Kata Kunci: Badan Otonom, Perempuan, Partai Politik, Fiqh Siyasah. Penelitian ini di latar belakangi oleh keberadaan Badan Otonom atau Sayap Partai Politik perempuan yang dimiliki oleh Partai-Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Nganjuk namun belum terlihat secara jelas kontribusinya dalam mendorong keterpilihan calon legislatif perempuan. Belum jelasnya kontribusi ini mendorong untuk mengkaji proses pembentukan Badan Otonom atau Sayap Partai Politik perempuan tersebut karena proses pembentukan lembaga dapat berpengaruh terhadap keseriusan berkontribusi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pembentukan Badan Otonom Perempuan dalam Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Nganjuk? 2). Bagaimana analisis Undang-Undang Partai Politik terhadap pembentukan Badan Otonom Perempuan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Nganjuk ? 3). Bagaimana analisis Fiqh Siyasah terhadap Pembentukan Badan Otonom Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Nganjuk?. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui pembentukan Badan Otonom Perempuan dalam Partai Politik Perserta Pemilu 2019 di Kabupaten Nganjuk.2). Untuk mengetahui dan menganalisis Pembentukan Badan Otonom Perempuan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Nganjuk ditinjau dari Undang-Undang Partai Politik. 3). Untuk mengetahui dan menganalisis Pembentukan Badan Otonom Perempuan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Nganjuk ditinjau dari Fiqh Siyasah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Badan Otonom Perempuan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Nganjuk telah dibentuk melalui 2 pola, yaitu dengan berdasarkan AD/ART Partai, dan melalui intruksi pusat yang kemudian diteruskan melalui musyawarah tingkat kepengurusan masing-masing wilayah. Keduanya sama-sama dibentuk melalui musyawarah dan di peganglangsung oleh Partai induk. 2). Ditinjau dari Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pembentukan Badan Otonom Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Nganjuk sudah sesuai dengan Pasal 12 karena sesuai dengan ketentuan AD/ART masing-masing Partai dan sebagian lagi menggunakan forum permusyawaratan Partai, hampir semua Partai sudah mengatur tentang Badan Otonom maupun Sayap Partai dalam AD/ART nya, namun yang bersifat umum, hanya ada beberapa Partai yang mengatur Badan Otonom atau Sayap Partai Perempuan di dalamnya. Baik pembentukan berdasar AD/ART maupun menggunakan forum permusyawaratan Partai, keduanya dibentuk dan ditetapkan melalui musyawarah pada dasarnya.3). Ditinjau dari segi Fiqh Siyasah pada pembentukan Badan Otonom atau Organisasi Sayap Perempuan Partai Politik di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Nganjuk, telah sesuai dengan Fiqh Siyasah, khususnya Q.S. Ali Imron/3:159, Q.S. At-Taubah/9:71, hadist dan pendapat para fuqoha karena pembentukannya melalui musyawarah dan keterwakilan perempuan yang didasarkan pada Q.S at-Taubah ayat 71 serta sesuai dengan pendapat ulama-ulama madzab Maliki yang membolehkan perempuan menjalankan aktivitas politik.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 17104163021 YASINTA CAHYANING NAGARI
Date Deposited: 22 Jan 2021 03:12
Last Modified: 15 Apr 2021 02:58
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/17863

Actions (login required)

View Item View Item