YULYA LUTFATUN KHASANAH, 17102163040 (2020) PERKAWINAN TUMBU KETEMU TUTUP DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (244kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (63kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (359kB) |
||
Text
BAB II.pdf Download (554kB) |
||
|
Text
BAB III.pdf Download (260kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (452kB) | Preview |
|
Text
BAB VI.pdf Download (83kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (139kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Yulya Lutfatun Khasanah, 17102163040, Perkawinan Tumbu Ketemu Tutup dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Prof. Dr. H. A. Hasyim Nawawie, M.H.I, M.Si Kata kunci : Perkawianan Tumbu Ketemu Tutup, Hukum Islam, Hukum Positif Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya suatu istilah perkawinan tumbu ketemu tutup yang popular di masyarakat Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Arti istilah tumbu ketemu tutup adalah pas, cocok atau tepat. Pasangan suami istri yang menikah dan dijuluki “Tumbu ketemu tutup” merupakan mereka yang dalam banyak sisi memiliki kecocokan. Ibarat timbangan, keduanya bernilai sama, tidak berat ataupun ringan sebelah. Istilah ini juga digunakan untuk menyebut perkawinan antara anak terakhir dan anak pertama. Keyakinan yang berkembang di masyarakat bahwa pernikahan itu akan mendatangkan rezeki banyak, dimudahkan dalam bekeluarga, dan masih banyak lagi. Disisi lain, sebagai umat Islam kita harus berpedoman pada hukum Islam dalam menjalankan ibadah maupun muamalah. Tentang perkawinan pun sudah diatur bagaimana ketentuan-ketentuannya. Kita sebagai warga negara Indonesia juga harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Seluk beluk perkawinan juga diatur oleh Pemerintah melalui berbagai Undang-Undang. Dari sini kemudian memunculkan pertanyaan bagaimana perkawinan tumbu ketemu tutup ini dalam tinjauan hukum Islam dan hukum Positif. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Perkawinan tumbu ketemu tutup di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung? 2) Bagaimana Perkawinan Tumbu Ketemu Tutup dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan Perkawinan tumbu ketemu tutup di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. 2) Untuk menganalisis bagaimana Perkawinan Tumbu Ketemu Tutup dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam . Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi atau pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perkawinan tumbu ketemu tutup yaitu perkawinan antara anak terakhir dengan anak pertama atau ragil mbarep. Ada juga yang menyebutkan sebagai perkawinan yang kedua mempelainya dianggap serasi, cocok dan pas. Pasangan suami istri yang menikah dan dijuluki “Tumbu ketemu tutup” merupakan mereka yang dalam banyak sisi memiliki kecocokan, ibarat timbangan, keduanya bernilai sama, tidak berat ataupun ringan sebelah. Sehingga perkawinan ini nantinya akan menjadikan hidup kedua pasangan mulia, lancar rezekinya, dan bahagia selalu. 2) Dalam
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | 17102163040 YULYA LUTFATUN KHASANAH |
Date Deposited: | 28 Jan 2021 04:43 |
Last Modified: | 03 May 2021 03:16 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18002 |
Actions (login required)
View Item |