PANDANGAN HABAIB TERHADAP KAFA’AH PERNIKAHAN WANITA SYARIFAH DENGAN AHWAL (Studi di Karesidenan Kediri)

REFY EKA WAHYUNINGTYAS, 17102163012 (2020) PANDANGAN HABAIB TERHADAP KAFA’AH PERNIKAHAN WANITA SYARIFAH DENGAN AHWAL (Studi di Karesidenan Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (3MB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (3MB)
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Refy Eka Wahyuningtyas, 17102163012, 2020, Pandangan Habaib Terhadap Kafa’ah Penikahan Wanita Syarifah dengan Ahwal, Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, Prof. Dr. H. A. Hasyim Nawawie, M.H.I., M.S.I. Kata kunci: pernikahan, kafa’ah, habaib, syarifah dan ahwal Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kafa’ah pernikahan wanita syarifah dengan ahwal yang terjadi di kalangan para habaib yang dimana pernikahan tersebut harus senasab/sederajat dengan calon pasangannya, tetapi ada beberapa habaib yang menikahkan anaknya tanpa berdasarkah konsep kafa’ah ini atau tidak menikah dengan sayyid melainkan menikah dengan laki-laki ahwal. Sebenarnya tidak masalah, karena dalam hukum islam lebih mengutamakan soal agamanya. Tetapi alangkah baiknya bila di kalangan habaib ini lebih mengutamakan nasabnya. Karena nasab ini berlangsung kepada Rasulullah SAW. Sehingga dalam penelitian ini, ada beberapa yang harus di pertimbangkan dalam memilih pasangan hidup. Rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana Kafa’ah dalam pernikahan wanita Syarifah dengan Ahwal menurut Hukum Islam (2) bagaimana pandangan Habaib yang berada di Karesidenan Kediri terhadap Kafa’ah pernikahan wanita Syarifah dengan Ahwal. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana Kafa’ah dalam pernikahan wanita Syarifah dan Ahwal menurut Hukum Islam. (2) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pandangan Habaib di Karesidenan Kediri terhadap Kafa’ah pernikahan wanita Syarifah dengan Ahwal. Jenis penelitian ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan tinjauan hukum Islam. Lokasi penelitian ini adalah pendapat para habaib yang berada di Karesidenan Kediri. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode data reduksi, data display, verivikasi atau kesimpulan. Pengecekan keabsahan temuan yaitu ketekunan atau keajekan pengamatan, dan triangulasi. Tahap-tahap penelitian yaitu tahap pra lapangan, tahap pekerjaan lapangan atau pelaksanaan, tahap analisis data, alokasi waktu, dan tahap laporan atu penyajian data. Hasil dari penelitian ini adalah (1) dalam hukum Islam syarat kafa’ah dalam pernikahan itu sebenarnya tidak dibenarkan, tetapi kafa’ah lebih condong untuk mempertimbangkan dalam memilih pasangan hidup. Karena dalam hukum Islam diutamakan memilih pasangan karena agamanya. Karena kafa’ah dilakukan atau tidak pernikahan akan tetap sah dalam agama maupun Negara. Karena pernikahan akan sah bila wali dengan yang bersangkutan ridho dan ikhlas menikah dengan pilihannya tersebut Dan pernikahan bila akan tidak sah bila tidak ada ridho dari wali atau yang bersangkutan (2) Syarifah tidak dianjurkan menikah dengan laki-laki ahwal/pribumi. Karena akan memutus nasab keturunan dari Rasulullah SAW. Dari mayoritas para habaib berpegang tegung dengan madzhab syafi’i yang mengutamakan nasab. Karena nasab itu wajib. Maka dari itu, dari pandangan habaib mayoritas lebih mengutamakan nasab dalam memilih pasangan hidup, bukan berarti masalah agama tidak diutamakan, karena kalau sudah senasab yang pasti agama juga sudah ada di dalamnya. Berbanding terbalik dengan seorang sayyid. Kalau sayyid ketika menikah dengan wanita ahwal/pribumi itu tidak apa-apa atau dilonggarkan. Karena nasab seorang itu dinisbatkan kepada seorang laki-laki. Dan tidak akan memutus tali nasab keturunan Rasulullah SAW. xvii

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 17102163012 REFY EKA WAHYUNINGTYAS
Date Deposited: 29 Jan 2021 03:25
Last Modified: 14 Apr 2021 06:09
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18037

Actions (login required)

View Item View Item