ST. FITRIYAH NURMUTMAINAH, 17102163018 (2020) PANDANGAN PENGASUH PONDOK PESANTREN LANGITAN TUBAN TERHADAP PERNIKAHAN SESAMA SAUDARA TURUN TIGA (Studi Kasus di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (9MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (209kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (58kB) | Preview |
|
Text
BAB I.pdf Download (591kB) |
||
Text
BAB II.pdf Download (597kB) |
||
Text
BAB III.pdf Download (136kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Download (387kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (776kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (183kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (128kB) | Preview |
Abstract
St. Fitriyah Nurmutmainnah, 17102163018, Pandangan Pengasuh Pondok Pesantren Langitan Tuban Terhadap Larangan Pernikahan Sesama Saudara Turun Tiga (Studi Kasus di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag. Kata kunci : Pernikahan, Saudara turun tiga Pernikahan sesama saudara turun tiga adalah pernikahan yang dilakukan oleh saudara sesama canggah. Pernikahan ini di desa plumpang khususnya dan kabupaten tuban umumnya dilarang oleh hukum adat yang berlaku ditempat. Sedangkan pernikahan tersebut dalam hukum islam maupun hukum positif yang berlaku tidak dilarang melakukan pernikahan sesama saudara turun tiga. Berdasarkan latar belakang tersbut peneliti berpendapat hal tersebut menarik untuk diteliti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Mengapa pernikahan sesama saudara garis turun tiga dilarang berdasarkan hukum adat di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ?, 2)Bagaimana Pandangan Pengasuh Pondok Pesantren Langitan Tuban terhadap larangan pernikahan saudara turun tiga di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan dilarangnya pernikahan sesama saudara garis turun tiga berdasarkan hukum adat di larang di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ?, 2) Untuk mengetahui pandangan Pengasuh Pondok Pesantren Langitan terhadap larangan pernikahan sesama saudara Garis Turun Tiga di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ? Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif, yakni dengan menggunakan instrumen penelitian lapangan. Teknik pengupulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan (observasi), wawancara in-(depthinterview), dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yaitu dengan metode interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pernikahan saudara turun tiga dilarang karena masyarakat meyakini apabila melakukan pernikahan turun tiga akan mendapatkan balak atau musibah setelah menikah baik musibah dalam benyuk materi maupun psikis. Masyarakat di Desa Plumpang menyiasati larangan pernikahan saudara turun tiga dengan menikah di tanggal 29 bulan ramadhan atau biasa disebut malem songo Ramadhan di daerah Tuban yang diyakini merupakan hari baik. 2) Pengasuh Pondok Pesantren Langitan KH. Ubaidilah Faqih berpendapat pernikahan sesama saudara turun tiga itu hukumnya diperbolehkan dan sah hukumnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | S1 17102163018 ST. FITRIYAH NURMUTMAINAH |
Date Deposited: | 02 Feb 2021 03:50 |
Last Modified: | 29 Apr 2021 03:58 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18053 |
Actions (login required)
View Item |