PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI DROPSHIPPING MELALUI WHATSAPP DAN FACEBOOK DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM

NUNING FITRIA NINGRUM, 17101163059 (2020) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI DROPSHIPPING MELALUI WHATSAPP DAN FACEBOOK DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (339kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (35kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (179kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Nuning Fitria Ningrum, 17101163059, Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Dropshipping melalui Whatsapp dan Facebook Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Prof. Dr. H. Ahmad Hasyim Nawawie, M.H.I.,M.Si. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli Dropshipping, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transaksi jual beli Dropshipping. Model bisnis yang banyak diminati pebisnis online baru dengan modal kecil bahkan tanpa modal. Dropshipping tidak pernah menyetok barang melainkan hanya mempromosikan melalui toko online dengan memasang foto dan kriteria barang dan harga. Sering terjadi kerugian atas praktik tersebut, khususnya masyarakat di Kabupaten Blitar, namun dikarenakan mereka kurang memahami akan Undang Undang Perlindungan Konsumen maka mereka tidak tahu bagaimana cara menuntut keadilan atas kerugian yang di dapatkan seperti keadaan barang yang tidak sesuai, barang cacat, ataupun barang tidak datang meskipun sudah membayar di awal transaksi. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan Jual Beli Dropshipping di Kabupaten Blitar? 2) Bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Dropshipping di Kabupaten Blitar Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? 3) Bagaimana Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Dropshipping di Kabupaten Blitar Ditinjau Dari Hukum Islam? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Pelaksanaan Jual Beli Dropshipping di Kabupaten Blitar. 2) Untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Dropshipping di Kabupaten Blitar Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 3) Untuk mengetahui Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Dropshipping di Kabupaten Blitar Ditinjau Dari Hukum Islam Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data, peneliti menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan Jual Beli dropshipping ini dilakukan menggunakan smartphone dan media sosial Whatsapp dan facebook. Jika ada yang pesan kemudian keep barang terlebih dahulu kemudian mengisi format pemesanan,lalu transfer ke bank dropshipper kemudian dropshipper memesankan kepada supplier sekaligus mentransfer uang yang sudah dipotong bagian keuntungandropshipper kemudian supplier mengirim ke konsumen atas nama dropshipper, kemudian yang kedua. Jika ada yang pesan langsung mentransfer ke rekening supplier kemudian dropshipper memesankan kepada supplier setelah itu barang dikirim melalui JNE atau JNT ke konsumen, jika laku satu barang maka supplier akan memberikan gaji atau (fee), cara yang kedua merupakan reseller marketer. 2) Perlindungan konsumen terhadap jual beli Dropshipping ditinjau Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ada yang masih tidak sesuai dengan aturan hukum positif maupun hukum Islam tersebut sehingga menimbulkan masalah seperti wanprestasi. Namun, bagi masyarakat khususnya yang menjadi konsumen, namun tidak semuanya mempermasalahkan hal tersebut apabila nominal tidak terlalu banyak. 3) Dalam transaksi jual beli dropshipping ditinjau Hukum Islam, Ada dropshipper yang menggunakan akad wakalah (mewakilkan) serta menerapkan sistem khiyar aibi, khiyar syarat apabila mengalami ketidaksesuaian maka bisa ditukar dan di ganti sesuai kesepakatan pada mekanisme jual belinya guna memuaskan konsumen dan mengurangi adanya kerugian bagi konsumen.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163059 NUNING FITRIA NINGRUM
Date Deposited: 02 Feb 2021 06:24
Last Modified: 15 Apr 2021 06:59
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18140

Actions (login required)

View Item View Item