PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH FIL MUNAKAHAT(Studi Analisis UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

DEWI MAMLUATUS SHOLIHAH, 17102163015 (2021) PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH FIL MUNAKAHAT(Studi Analisis UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (618kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (462kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (630kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (38kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh naiknya usia minimal perkawinan yang terjadi pada usia perempuan yang berarti mengalami pendewasaan yang disahkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang merupakan Undang-undang pembaharu Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Pada dasarnya lahirnya Undang-undang No. 16 tahun 2019 ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait aturan usia perkawinan di Indonesia yang selama ini terlihat melegalkan perkawinan dini. Pendewasaan usia perkawinan dalam undang-undang tersebut kemudian dikaji dalam perspektif maqasid syariah fil munakahat.Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah usia perkawinan yang mengalami pendewasaan dalam UU No. 16 tahun 2019 yang dianalisis dengan prinsip maqasid syariah fil munakahat dan pertanyaan penelitiannya adalah 1) Bagaimana pendewasaan usia perkawinan perspektif undang-undang no. 16 tahun 2019? 2) Bagaimana pendewasaan usia perkawinan perspektif maqasid syariah fil munakahat? Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk menganalisis dan mengetahui pendewasaan usia perkawinan perspektif undang-undang no. 16 tahun 2019 2) Untuk menganalisis dan mengetahui pendewasaan usia perkwinan perspektif maqasid syariah fil munakahat. Penelitian ini merupakan penlitian kepustakan (Library research). Menggunakan pendekatan hukum normatif, teknik pengumpulan datanya menggunakan metode dokumentatif dan analisis data yang digunakan menggunakan analisis isi (content analisys). Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Pendewasaan usia perkawinan di Indonesia terjadi pada usia perempuan yang semula minimal 16 tahun menjadi 19 tahun baru diperbolehkan untuk melakukan perkawinan 2)Pendewasaan usia perkawinan dalam kacamata maqasid syariah fil munakahat dipandang sebagai langkah antisipasi atau pencegahan agar implikasi negatif dari perkawinan di usia dini dapat diminimalkan dalam rangka menjaga diri dari rusaknya eksistensi jiwa dan keturunan.

Item Type: Skripsi
Subjects: Agama
Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 17102163015 Dewi Mamluatus Sholihah
Date Deposited: 09 Feb 2021 02:12
Last Modified: 09 Feb 2021 02:12
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18380

Actions (login required)

View Item View Item