PENDAPAT ULAMA MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG TRADISI KUDANGAN DALAM ADAT BETAWI(Studi Kasus di Kampung Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi)

DENDY WIJAYA, 12102173087 (2021) PENDAPAT ULAMA MUHAMMADIYAH DAN NAHDLATUL ULAMA TENTANG TRADISI KUDANGAN DALAM ADAT BETAWI(Studi Kasus di Kampung Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (348kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (258kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (879kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (552kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (898kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (108kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (336kB)

Abstract

Dendy Wijaya, NIM. 12102173087, Pendapat Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Tentang Tradisi Kudangan dalam Adat Betawi (Studi Kasus di Kampung Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi), Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing : Dr. H. M. Saifudin Zuhri, M.Ag. Kata Kunci: Pendapat Ulama, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Tradisi Kudangan, Adat Betawi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tradisi kudangan dalam pernikahan adat Betawi yang merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan, permintaan dari seorang perempuan tersebut berasal dari orang tuanya saat anak perempuannya masih kecil yang meminta sesuatu (barang atau benda) dari orang tuanya tetapi orang tuanya tersebut tidak mampu memenuhinya, kemudian sebuah kata-kata atau ucapan muncul dari orang tuanya perenpuan tersebut untuk diberikan saat anaknya menikah nanti. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tradisi kudangan dalam adat Betawi di Kampung Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi?, 2) Bagaimana pendapat ulama Muhammadiyah tentang tradisi kudangan dalam adat Betawi?, 3) Bagaimana pendapat ulama Nahdlatul Ulama tentang tradisi kudangan dalam adat Betawi?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk memahami dan mendeskripsikan tradisi kudangan dalam adat Betawi di Kampung Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, 2) Untuk memahami dan mendeskripsikan pendapat ulama Muhammadiyah tentang tradisi kudangan dalam adat Betawi, 3) Untuk memahami dan mendeskripsikan pendapat ulama Nahdlatul Ulama tentang tradisi kudangan dalam adat Betawi. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian empiris atau penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tradisi kudangan dalam adat Betawi adalah tradisi yang dilaksanakan oleh masyarakat adat betawi pada waktu sebelum pelaksanaan pernikahan untuk tujuan melestarikan khas budaya yang sudah dilakukan dari zaman nenek moyang sehingga upaya ini dapat mencerminkan rasa penghormatan terhadap budaya atau tradisi adat Betawi. Barang-barang yang digunakan dalam melaksanakan tradisi kudangan dalam pernikahan adat betawi yaitu untuk kudangan turunan nenek moyang pada umumnya biasanya seperti makanan (petai, ikan peda, kue cucur), sedangan kudangan pribadi itu tergantung dari perkataan orang tua pihak perempuan kepada anaknya contohnya seperti ayunan, susu, pompa air bahkan ada yg meminta motor, mobil, rumah beserta isinya untuk memenuhi kudangan tersebut. Tradisi kudangan dalam pernikahan adat betawi dipercayai oleh masyarakat adat betawi jika tidak dilaksanakan akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. 2) Pendapat ulama Muhammadiyah tentang tradisi kudangan dalam adat Betawi yaitu bahwa tradisi kudangan dalam adat betawi selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam maka boleh dilaksanakan, meskipun begitu dalam pelaksanaannya juga tidak boleh menyakini apabila tidak melaksanakan tradisi kudangan dalam adat betawi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 3) Pendapat ulama Nahdlatul Ulama tentang tradisi kudangan dalam adat Betawi yaitu kudangan dalam bahasa betawi yang artinya nazar/janji orang tua perempuan yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki yang ingin menikahinya tetapi tidak menjadi rukun dan syarat sahnya suatu pernikahan, artinya jika tradisi kudangan dalam adat Betawi ini tidak dilaksanakan pada saat akad nikah, maka pernikahan tersebut sah menurut syari’at Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173087 DENDY WIJAYA
Date Deposited: 09 Feb 2021 07:03
Last Modified: 09 Feb 2021 07:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18392

Actions (login required)

View Item View Item