PRESEPSI ULAMA KECAMATAN SUMBERGEMPOL KABUPATEN TULUNGAGUNG TENTANG BATASAN USIA PERNIKAHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERNIKAHAN

FATKHUL KHAQIM, 17102163080 (2020) PRESEPSI ULAMA KECAMATAN SUMBERGEMPOL KABUPATEN TULUNGAGUNG TENTANG BATASAN USIA PERNIKAHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERNIKAHAN. [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (877kB)
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (3MB)

Abstract

Fatkhul Khaqim, 17102163080, 2020, “Presepsi Ulama Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Tentang Batasan Usia Pernikahan Dan Implikasinya Terhadap UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum (FASIH), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. Pembimbing: Dr. H. Asmawi, M.A,g. Kata Kunci: Presepsi Ulama, Batas Usia Perkawinan. Penelitian Skripsi ini dilatar belakangi oleh maraknya pernikahan dini, secara otomatis timbul berbagai asumsi yang cederung berupa pandangan negatif, faktanya dalam kehidupan masyarakat muslim, walaupun mayoritas masyarakat melakukan perkawinan di usia muda, sehingga asumsi tentang cerai seperti itu perlu dikaji ulang, agar tidak terjadi kesimpang siuran antara asumsi, dan realita yang telah ada dalam kehidupannya. Penulis membuat rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana pembatasan usia perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan? 2) Bagaimana pembatasan usia perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 Prepektifi Ulama Sumbergempol dalam pembatasan usia perkawinan? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan memahami tentang batas usia nikah yang terdapat UU No.1 tahun 1974 Tentang pernikahan. 2) Untuk mengetahui dan memahami adanya pembatasan usia dalam perkawinan menurut ulama Sumbergempol serta apa yang dianjurkan dalam di UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Jenis penelitian atau metode yang digunakan peneliti adalah metode deskriftif kualitatif penelitian dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini dengan cara wawancara, observasi Teknik analisi data dengan cara reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan data. Dari hasil penelitian terdapat bahwa: 1) Menurut undang undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan batas usia perkawinan adalah umur 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Maka dari itu ada revisi aturan untuk undang-undang no 1 tahun 1974 yakni UU no 16 tahun 2019 tentang batas usia perkawinan dengan disamakan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, dalam UU di atas maka seseorang akan dipandang lebih matang, untuk melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat. 2). Dalam persepsi Ulama Sumbergempol, ketentuan batas usia minimal pernikahan dalam Undang-undang perkawinan tahun 1974 umur 19 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan tidak bertentangan dengan islam. Walaupun demikian merekamereka menyarankan sebaiknya minimal umur 13 tahun, sebab sudah memasuki baligh dan dikhawatirkan akan terjerumus kepada pergaulan bebas.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: S1 17102163080 FATKHUL KHAQIM
Date Deposited: 09 Feb 2021 09:04
Last Modified: 27 Apr 2021 03:20
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18422

Actions (login required)

View Item View Item