AKSES PESERTA DIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR DI ERA PANDEMI COVID-19 MENURUT SE SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di SDN BULU II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)

FIQNA AFRIDA, 12103173010 (2020) AKSES PESERTA DIDIK JENJANG SEKOLAH DASAR DI ERA PANDEMI COVID-19 MENURUT SE SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus di SDN BULU II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (720kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (568kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (805kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (478kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (866kB) | Preview
[img] Text
BAB V.pdf

Download (401kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (401kB)

Abstract

ABSTRAK Fiqna Afrida, 12103173010, Akses Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar di Era Pandemi Covid-19 Menurut SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus Di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri), Jurusan Hukum Tata Negara, IAIN Tulungagung, 2020, Pembimbing: Lailatul Nikmah, S.Pd., M.Pd. Kata Kunci : Akses, Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar, Era Pandemi Covid-19. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap kegiatan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yakni pembelajaran tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem daring/jarak jauh yang mana setiap peserta didik diharuskan melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Melalui SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid- 19) disebutkan bahwa kegiatan belajar dari rumah/ daring dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik berupa handphone/gadjet/gawai, tablet, laptop, televisi, radio dan media lainnya yang mendukung kegiatan belajar dari rumah seperti internet. Rumusan dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana akses peserta didik jenjang sekolah dasar di era pandemi Covid-19 di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, 2) bagaimana akses peserta didik jenjang sekolah dasar di era pandemi covid-19 di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri menurut SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020?, 3) bagaimana akses peserta didik jenjang sekolah dasar di era pandemi covid-19 di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Menurut Fiqih Siyasah?. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mendeskripsikan akses peserta didik jenjang sekolah dasar di era pandemi covid-19 di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, 2) untuk menganalisis akses peserta didik jenjang sekolah dasar di era pandemi covid-19 di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri menurut SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020, 3) untuk menganalisis akses peserta didik jenjang sekolah dasar di era pandemi covid-19 di SDN Bulu II Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri menurut Fiqih Siyasah. Metode peneltian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis peneltian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa pengamatan/observasi, wawancara, dan menelaah data/dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dalam pengecekan keabsahan, peneliti menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Akses yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar dari rumah memiliki banyak hambatan atau kendala.Hambatan yang dimaksud adalah peserta didik tidak mempunyai HP/Android, dan ada pula yang orangtuanya tidak dapat mendampingi anaknya dikarenakan harus bekerja. Untuk kendala terjadi pada peserta didik yang memiliki HP/Android akan tetapi sering mati, bergantian/bergiliran dengan saudaranya, susah sinyal, tidak memiliki kemampuan untuk membeli paket internet, kurang bisa/ sulit untuk memahami materi yang disampaikan oleh gurunya dan keinginan peserta didik untuk memahami materi maupun mengerjakan tugas, 2) SE Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, namun tidak dapat terlaksana di SDN Bulu II karena terdapat hambatan akses dalam melaksanakan pembelajaran daring, 3) dalam Perspektif Fiqih Siyasah, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan secara menyeluruh untuk pelaksanaan pendidikan yang sesuai dengan kondisi pandemi, yang mana tidak boleh ada kontak fisik. Hal ini sudah sesuai dengan salah satu konsep kaidah Fiqih dan sudah sesuai dengan konsep Fiqih Siyasah, yakni Tasharruf (tindakan) seseorang imam terhadap harus dihubungkan dengan kemaslahatan

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173010 FIQNA AFRIDA
Date Deposited: 10 Feb 2021 07:10
Last Modified: 15 Apr 2021 02:56
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18500

Actions (login required)

View Item View Item