PENGGUNAAN NAMA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN AKAD SEWA SAWAH BENGKOK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI DESA NGRAYUNG KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN TRENGGALEK)

RINDYN ARIESTA STYAWAN, 17101163096 (2020) PENGGUNAAN NAMA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN AKAD SEWA SAWAH BENGKOK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI DESA NGRAYUNG KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN TRENGGALEK). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (283kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (91kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (296kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (362kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (359kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (158kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penggunaan Nama Orang Lain untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif”, ini ditulis oleh Rindyn Ariesta Styawan, NIM 17101163096, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, pembimbing Dr. H. Asmawi, M. Ag. Kata Kunci: Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok, Hukum Islam, Hukum Positif. Manusia untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat dengan keadaan ekonomi yang semakin membaik menyebabkan sebagian masyarakat melakukan kegiatan sewa menyewa yang boleh dilakukan maupun tidak boleh dilakukan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Sewa menyewa dapat diartikan sebagai akad menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek? 2) Bagaimana tinjuan hukum islam terhadap praktik Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek? 3) Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap praktik Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek? Adapun tujuan dalam Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktik Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek; 2) Untuk mengetahui tinjuan hukum islam terhadap praktik Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek; 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap praktik Penggunaan Nama Orang Lain Untuk Melakukan Akad Sewa Sawah Bengkok di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dimulai dengan melakukan observasi, kemudian ditentukan subjek penelitian sebanyak 3 subjek yaitu kepala desa, warga desa, dan penyewa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Tahap analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam praktik sewa tanah bengkok di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari kabupaten Trenggalek kepala desa selaku pihak yang berwenang dalam mengelola tanah bengkok di Desa Ngrayung dan merupakan pihak pertama menyewakan tanahnya tersebut kepada pihak kedua. Adapun pihak kedua adalah penduduk Desa Ngrayung yang digunakannamanya oleh pihak ketiga karena pihak ketiga tidak dapat melakukan penyewaan tanah tersebut secara langsung karena pihak ketiga bukan penduduk desa lokasi tanah bengkok tersebut. 2) Menurut hukum islam akad sewa antara pihak pertama dan kedua sah karena lengkap rukun dan syaratnya. Adapun hubungan pihak kedua dan ketiga adalah sebagai pihak dalam akad pinjam. Walaupun demikian ada persoalan terkait penggunaan tanah oleh pihak ketiga tanpa diketahui pihak pertama. 3) Menurut pasal 1338 KUH Perdata, penggunaan nama orang lain untuk menyewa tanah tersebut tidak masalah sebab pihak kedua menggunakan nama aslinya untuk melakukan transaksi dengan pihak pertama.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163096 RINDYN ARIESTA STYAWAN.
Date Deposited: 10 Feb 2021 07:07
Last Modified: 15 Apr 2021 07:05
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18502

Actions (login required)

View Item View Item