PERSEPSI TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN GATHUK DESA DI DESA BABADAN KECAMATAN PACE KABUPATEN NGANJUK

CAHYA PRAMAISSELA PUTRI, 12102173146 (2020) PERSEPSI TOKOH AGAMA DAN TOKOH ADAT TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN GATHUK DESA DI DESA BABADAN KECAMATAN PACE KABUPATEN NGANJUK. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (734kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (438kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (480kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf

Download (189kB)
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (327kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Cahya Pramaissela Putri, 12102173146, 2021, Persepsi Tokoh agama dan Tokoh Adat Tentang Larangan Pernikahan Gathuk Desa di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Jurusan Hukum Keluarga Islam, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Dr. H.M. Saifudin Zuhri, M.Ag Kata kunci: Pernikahan Gathuk Desa, Persepsi, Tokoh Adat, Tokoh Agama Penelitian ini dilatar belakangi adanya kepercayaan masyarakat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk terhadap larangan pernikahan gathuk desa yaitu suku kata nama desa kedua calon mempelai sama-sama berabjadkan huruf B. Apabila melanggar mereka meyakini akan timbul musibah dalam keluarganya seperti rejeki sulit hingga kematian. Fokus Penelitian dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana fenomena larangan pernikahan gathuk desa di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. 2). Bagaimana persepsi tokoh agama di Kabupaten Nganjuk mengenai Larangan Pernikahan Gathuk Desa di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk?. 3). Bagaimana persepsi tokoh adat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk mengenai larangan pernikahan Gathuk Desa. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Mendeskripsikan fenomena larangan pernikahan Gathuk Desa di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. 2). Menganalisis kesesuaian larangan Nikah Gahtuk Desa di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dengan persepsi tokoh agama di Kabupaten Nganjuk. 3).Menganalisis kesesuaian Larangan Nikah Gahtuk Desa dengan persepsi tokoh adat Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data kualitatif dengan cara mencatat, memilah-milih, merangkum dan mendeskripsikan data yang diperoleh peneliti kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus sebagai inti dari penelitian. Pengecekan keabsahan menguunakan teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1)Fenomena larangan nikah gathuk desa di Desa Babadan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, apabila melanggarnya diyakini akan mendatangkan musibah, namun sebagian warga desa sudah tidak mempercayainya,menganggap musibah yang menimpa sudah atas dasar kehendak Allah Swt. (2)Persepsi tokoh adat atau sesepuh desa akan tetap menerapkan larangan nikah gathuk desa untuk menghindari akibat buruk apabila melanggar larangan tersebut. (3)Persepsi para tokoh agama Kabupaten Nganjuk, sepakat bahwasanya tidak ada dalam syariat agama dan hukum perkawinan di Indonesia yang melarang nikah gathuk desa, hendaknya umat muslim tidak mempercayai larangan tersebut dikhawatirkan mengarah pada perbuatan musyrik.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173146 CAHYA PRAMAISSELA PUTRI
Date Deposited: 18 Feb 2021 08:29
Last Modified: 26 Apr 2021 07:23
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18777

Actions (login required)

View Item View Item