CHOIRUL MUNIFAH, 17403163184 and LANTIP SUSILOWATI, S.Pd., M.M., 197711122006042002 (2021) AKUNTANSI AKAD MUDHARABAH PADA DUNIA USAHA DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Alim's Publishing Jakarta, Jakarta. ISBN 978-602-9300-97-0
|
Text
COVER.pdf Download (370kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (84kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (114kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (133kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Download (140kB) |
||
Text
BAB V.pdf Download (72kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Download (47kB) |
||
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (61kB) |
Abstract
AKUNTANSI AKAD MUDHARABAH PADA DUNIA USAHA DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ABSTRAK Salah satu penerapan dakwah yaitu pengurangan tingkat kemiskinan melalui sektor ekonomi, khususnya pada dunia usaha dan lembaga-lembaga ekonomi syariah. Karena ekonomi syariah dalam waktu ini mulai menunjukkan peningkatan yang bermakna, juga menyajikan pandangan dalam konteks aktivitas ekonomi manusia. Dalam menunjang aktivitas ekonomi, peran lembaga keuangan sangatlah penting. Oleh karena itu, setiap negara memanfaatkan lembaga keuangan. Dalam perbankan syariah terdapat aktivitas pembiayaan, salah satunya ialah pembiayaan mudharabah. Mudharabah merupakan suatu kerjasama antara shahibul mal dengan mudharib, dimana shahibul mal sebagai pemilik modal sedangkan mudharib sebagai pengelola dengan tujuan untung bersama, namun kerugian hanya ditanggung oleh pengelola. Buku ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih rinci agar masyarakat lebih mengenal akad mudharabah pada dunia usaha dan lembaga keuangan syariah (bank maupun non-bank). Buku ini ditulis berdasarkan rujukan yang terpercaya. Alur transaksi mudharabah pada dunia usaha dan lembaga keuangan syariah memiliki perbedaan. Pada dunia usaha, jelas bahwa peran lembaga keuangan tidak ada. Ini merupakan alur transaksi yang sederhana, terdapat di kitab-kitab islam dan transaksi inilah yang dilakukan nabi Muhammad SAW dan para sahabat serta umatnya. Sedangkan pada lembaga keuangan syariah, yang menjadi shahibul mal adalah lembaga keuangan syariah, yang mana akan menyediakan dana yang berfungsi sebagai modal kerja, sedangkan mudharibnya adalah nasabah yang akan menjadi pengelola dana dalam kegiatan proyek / usahanya. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam nisbah yang telah disepakati di awal akad, dan tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Kata Kunci : akad mudharabah, dunia usaha, lembaga keuangan syariah
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Ekonomi > Bisnis Islam Ekonomi > Perbankan Syariah Ekonomi > Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Akutansi Syariah |
Depositing User: | 17403163184 Choirul Munifah |
Date Deposited: | 22 Feb 2021 02:55 |
Last Modified: | 13 Apr 2023 04:24 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/18850 |
Actions (login required)
View Item |