ANALISIS SISTEM PENGADAAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN FASILITAS KESEHATAN DI DESA SENDANG KECAMATAN SENDANG KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2019

YANGFI MAFULA, 17104163067 (2021) ANALISIS SISTEM PENGADAAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN FASILITAS KESEHATAN DI DESA SENDANG KECAMATAN SENDANG KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2019. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (285kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (370kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (469kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (239kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (492kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (141kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (281kB)

Abstract

ABSTRAK Yangfi Mafula, 17104163067, Analisis Sistem Pengadaan Infrastruktur Jalan dan Fasilitas Kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2019, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing: Ahmadi Abdul Shomad FN, M.H. Kata kunci : Pengadaan Infrastruktur Jalan, Fasilitas Kesehatan, Sendang Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih banyaknya kendala terkait pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia salah satunya di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dimana dalam pengadaan barang masih mengalami kendala. Kendala yang lebih spesifik yakni pengadaan infrastruktur jalan dan pembangunan posko kesehatan yang belum berjalan secara maksimal. Hal ini memicu peneliti untuk melihat secara spesifik regulasi dan pegawasan pengadaan barang dan/atau jasa di Desa Sendang. Karena, desa tersebut merupakan desa yang memiliki sumber daya alam dan tata kelola desa wisata namun masih banyak jalan yang rusak sebagai akses wisata dan belum ditemui tempat pelayanan kesehatan. Rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Sistem Pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2019? 2) Bagaimana Sistem Pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan yang dilakukan di desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2019 dalam perspektif hukum positif? 3) Bagaimana Sistem Pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2019 ditinjau dari perspektif fiqih siyasah? Tujuan diadakannya penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan Sistem Pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2019; 2) Untuk menganalisa Perspektif Hukum Posiftif tentang Sistem Pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2019. 3) Untuk menganalisa perspektif fiqh siyasah tentang sistem pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2019. Metode yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dengan kajian penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi atau pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1).Sistem pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dilakukan secara keseluruhan dilaksanakan dengan sistem Swakelola dengan memebentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). 2) Sistem pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan secara Swakelola yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan aturan yang terdapat pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No 8 tahun 2018 tentang Swakelola, dimana pelaksanaan Swakelola oleh TPK meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Hal-hal lain yang menyangkut teknis pengadaannya juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. 3) Sistem pengadaan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan Desa Sendang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung mengedepankan transparansi kepada masyarakat dan penentuan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dilaksanakan secara musyawarah. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam fiqh Siyasah bahwa segala sesuatu mengenai kebijakan harus dilaksanakan secara musyawarah mufakat dan bertujuan untuk kemashlahatan umat.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Pengembangan Masyarakat Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 1 7104163067 YANGFI MAFULA
Date Deposited: 05 May 2021 06:53
Last Modified: 05 May 2021 06:55
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19372

Actions (login required)

View Item View Item