M. NAHRU MARZUQI, 1731143026 (2019) NAFKAH DALAM SURAT AL-BAQOROH (Perspektif Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab). [ Skripsi ]
|
Text
COVER.pdf Download (6MB) | Preview |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (388kB) |
||
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (13kB) |
||
Text
BAB I.pdf Download (438kB) |
||
|
Text
BAB II.pdf Download (619kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (336kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (539kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (224kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (243kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Nafkah dalam surat al- baqarah (perspektif tafsir al-misbah karya M.Quraish Shihab) yang ditulis oleh M.Nahru Marzuqi jurusan Ilmu Al - qur‟an dan Tafsir dan dibimbing oleh Muhammad Ridho. M.A. Kata kunci : Nafkah, Tafsir Al - Misbah, Surat al - baqarah. Penelitian ini dilatar belakangi oleh bermacam permasalahan yang hadir saat ini. Seperti halya kesenjangan sosial yang hadir di tengah perbedaan kelas maupun social. Beberapa permasalahan mendasar ini sering berawal dari perbedaan kepemilikan harta, bagaimana seseorang menafkahkannya, dan dengan sendirinya memeberi kekuasaan dalam mengendalikan kehidupan materi maupun sosial. Berdasarkan fakta tersebut, penulis mengambil tafsir al - misbah karya M.Quraish Shihab yang ditulis pada abad modern dan memilki banyak keistimewaan serta terobosan baru. Dalam penulisan tafsir dikenal dengan berbagai pendekatan yang berbeda dengan tafsir sebelumnya. Pembahasan dalam penelitian difokuskan pada penafsiran M.Quraish Shihab terhadap ayat - ayat nafkah dalam surat al - baqarah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penafsiran M. Quraish Shihab tentang nafkah kepada keluarga?, (2) Bagaimana penafsiran M. Quraish Shihab tentang nafkah kepada non - muslim? Jenis dalam penelitian ini menggunakan penelitian library research atau penelitian pustaka. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode studi tokoh (indifidual life history). Hasil penelitiannya menunjukkan: (1) M.Quraish Shihab dalam memaknai nafkah kepada keluarga meliputi 3 bagian nafkah diantaranya nafkah untuk anak, istri, dan kerabat dekat. (2) ) M.Quraish Shihab dalam memaknai nafkah kepada non - muslim diperbolehkan untuk memberinya nafkah bagi mereka yang fakir/miskin dan membutuhkan bantuan Jangan juga menjadikan perbedaan agama sebagai alasan atau penghalang untuk tidak memberi bantuan dan sumbangan kepada siapapun yang butuh . dalam penafsiran M.Quraish Shihab di tinjau dari perkataan nabi bahwa “ hanyalah apa yang dia makan dan habiskan, apa yang dia pakai dan lapukkan, dan apa yang dia sedekahkan dengan tulus.” Dari sinilah dapat di ambil kesimpulan bahwa memberi nafkah dalam sedekah bagi seseorang yang membutuhkan bagi mereka yang fakir dan miskin tidak ada rugi baginya meskipun mereka non muslim atau sebaliknya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Agama Agama > Al Quran Agama > Tafsir Quran |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah > Ilmu Al-Quran Dan Tafsir |
Depositing User: | 1731143026 M. NAHRU MARZUQI |
Date Deposited: | 08 Jun 2021 02:59 |
Last Modified: | 08 Jun 2021 02:59 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19608 |
Actions (login required)
View Item |