PANDANGAN ULAMA NGANJUK MENGENAI ADAT MEMBAWA LEMARI METENG DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus Desa Mancon Dusun Awar-Awar Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk)

MAULANA FATHUL AMIN, 12102173067 (2021) PANDANGAN ULAMA NGANJUK MENGENAI ADAT MEMBAWA LEMARI METENG DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus Desa Mancon Dusun Awar-Awar Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (290kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (65kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (639kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (243kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (339kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (586kB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (141kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (218kB)

Abstract

ABSTRAK Maulana Fathul Amin. 2021.PANDANGAN ULAMA NGANJUK MENGENAI ADAT MEMBAWA LEMARI METENG DALAM PERKAWINAN Studi Kasus Desa Mancon Dusun Awar Awar Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk. Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam.Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum.Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.Pembimbing Dr Ahmad Musonnif, M.H.I Kata Kunci : Adat Lemari Meteng, Pernikahan, Pandangan Ulama Penelitian ini dilatar belakangi adanya tradisi masyarakat desa mancon dusun awar-awar kecamatan wilangan kabupaten Nganjuk. Tradisi adat membawa lemari meteng dalam pernikahan ini dilakukan oleh mempelai laki-laki, dilaksanakan setelah akad nikah. kemudian dalam memberikan lemari meteng itu diberikan ditempat mempelai wanita setelah upacara adat pernikahan berlangsung. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tradisi lemari meteng dalam pernikahan di desa mancon.? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi lemari meteng dalam pernikahan di desa mancon.?. 3) Bagaimana pandangan Ulama Nganjuk terhadap tradisi lemari meteng dalam pernikahan di desa mancon.?. Adapun untuk Tujuan Penelitian adalah yaitu: 1) Untuk mendeskripsikan bagaimana pandangan adat jawa mengenai tradisi membawa lemari meteng dalam pernikahan. 2) Untuk menganalisis bagaimana pandangan hukum Islam mengenai tradisi membawa Lemari Meteng dalam Pernikahan. 3) Untuk Menganalisis bagaimana pandangan Ulama Nganjuk mengenai tradisi membawa lemari meteng dalam pernikahan. Metode penelitian mengunakan metode kualitatif, teknik yang digunakan adalah dalam pengumplan data wawancara dengan informan dan dokumentasi kepada Ulama Nganjuk dan warga dusun awar-awar desa mancon wilangan nganjuk. Untuk analisa data penliti menggunakan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan yang khusus sebagai inti dari penelitian. Pengecekan keabsahan menggunakan teknik triangulasi sumber Adat membawa Lemari meteng dalam pernikahan itu adalah sebuah peninggalan nenek moyang yang sampai sekarang masih digunakan, Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Tradisi adat membawa lemari meteng dalam pernikahan, yang dimana mempelelai laki-laki membawa Almari dan perabotan rumah tangga kemudian diberikan kepada mempelai perempuan setelah akad nikah. 2). Dari tinjauan hukum Islam sendiri tradisi lemari meteng dalam pernikahan itu termasuk dalam „urf yang bisa diartikan al-„Urf al-Sahih (kebiasaan yang dianggap sah). 3) Ulama Nganjuk membolehkan tradisi adat membawa lemari meteng dalam pernikahan di masyarakat Dusun Awar-awar Desa Mancon Wilangan Kabupaten Nganjuk, karena dalam kegiatan upacara pernikahan itu tidak melanggar hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: 12102173067 MAULANA FATHUL AMIN
Date Deposited: 15 Jun 2021 08:03
Last Modified: 15 Jun 2021 08:03
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19728

Actions (login required)

View Item View Item