PENENTUAN PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DITINJAU DARI PASAL 34 UUD 1945 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan)

DANIAR SRI WARDANI, 17101163018 (2020) PENENTUAN PENERIMA PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DITINJAU DARI PASAL 34 UUD 1945 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan). [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (289kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (470kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (271kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (337kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (315kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB VI.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (220kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Penentuan Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Pasal 34 UUD 1945 Tentang Kesejahtaeraan Sosial (Studi Kasus Di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan)” ini ditulis oleh Daniar Sri Wardani, 17101163018. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, pembimbing Prof. Dr. H. A. Hasyim Nawawie, M.H.I., M. Si. Kata Kunci : Program Keluarga Harapan (PKH), Pasal 34 UUD 1945, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perdebatan di kalangan masyarakat Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan, mengenai penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang mana beranggapan bahwa seharusnya yang mendapatkan bantuan PKH didahulukan dari lapisan masyarakat miskin, namun pada praktiknya ada beberapa anggota yang dirasa mampu dalam hal ekonomi masih menerima bantuan tersebut. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan penerima PKH. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penentuan penerima PKH di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan? (2) Bagaimana penentuan penerima PKH ditinjau dari Hukum Islam? (3) Bagaimana penentuan penerima PKH ditinjau dari pasal 34 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial? Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan bagaimana penentuan penerima Program Keluarga Harapan di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan (2) Untuk menganalisis bagaimana penentuan penerima Program Keluarga Harapan ditinjau dari pasal 34 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial. (3) Untuk menganalisis bagaimana penentuan penerima Program Keluarga Harapan ditinjau dari Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang juga termasuk dalam penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data penelitian ini berupa pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data menggunakan reduksi data, display data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dalam penentuan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah Desa Tenggiring memilih dan mendata masyarakat yang akan didaftarkan sebagai calon penerima PKH dengan kesepakatan dari RT, RW, LPM serta BPD. Namun antara pemerintah desa dengan pendamping PKH tidak memiliki koordinasi yang cukup baik, sehingga kurangtercapainya efektivitas dalam penentuan penerima PKH (2) Penentuan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tenggiring ditinjau dari pasal 34 UUD 1945 tentang Kesejahteraan Sosial, dalam penerapannya kurang berjalan efektif karena masih ada beberapa hak masyarakat kurang mampu yang belum terpenuhi secara hukum. Dalam penentuannya belum tepat sasaran sepenuhnya sehingga menjadikan kecemburuan sosial yang terjadi di kalangan masyarakat. Dalam UUD tersebut juga dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak yang terlantar dilindungi dan dipelihara oleh negara. Negara memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah serta memberikan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (3) Program Keluarga Harapan (PKH) menurut perspektif Hukum Islam. Dilihat dari prinsip Hukum Islam untuk saling tolong menolong dan memperhatikan kaum yang lemah, serta menyejahterakan hak-hak masyarakat. Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk membantu dan mengentas kemiskinan. Dalam implementasinya PKH masih terdapat beberapa penerima bantuan PKH yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut menunjukkan kurang berlakukanya prinsip PKH dan Hukum Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: 17101163018 DANIAR SRI WARDANI
Date Deposited: 17 Jun 2021 07:21
Last Modified: 17 Jun 2021 07:21
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/19756

Actions (login required)

View Item View Item