PUNGUTAN LIAR PADA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung)

WIDYA RIANA DEWI, 12103173056 (2021) PUNGUTAN LIAR PADA PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQIH SIYASAH (Studi Kasus Di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung). [ Skripsi ]

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (371kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (564kB)
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (573kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (372kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (390kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (678kB) | Preview
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (349kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (457kB)

Abstract

ABSTRAK WIDYA RIANA DEWI, 12103173056, Pungutan Liar Pada Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah (Studi Kasus di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, 2021, Pembimbing : Lailatul Nikmah, S.Pd., M.Pd. Kata Kunci : Pungutan Liar,Penyaluran, Bantuan Langsung Tunai Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dusun Lingkungan 10, Desa Ngunut , Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Akibat tindakan pungutan liar tersebut maka pada tanggal 12 Juni 2020 warga Desa Ngunut melakukan aksi demonstrasi meminta agar Kepala Desa Ngunut mencopot Jabatan Kepala Dusun yang melakukan tindak Pungutan Liar dan apabila tidak segera ditindak lanjuti maka warga sepakat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pungutan liar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, 2. Bagaimana Pungutan liar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dalam Perspektif Hukum Positif, 3.Bagaimana Pungutan liar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah : 1.Untuk mendeskripsikan bagaimana Pungutan Liar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, 2. Untuk menganalisis bagaimana pungutan liar Bantuan Langsung Tunai di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dalam Perspektif Hukum Positif,3. Untuk menganalisis bagaimana Pungutan liar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dalam perspektif Fiqih Siyasah. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode kualitatif dan jenis pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berupa wawancara , observasi dan dokumentasi. Pada teknik analisis data, penulis menggunakan reduksi data , penyajian data , dan . Sedangkan pengecekan keabsahan data, penulis menggunakan triagulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1. Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dusun Lingkungan 10 Desa Ngunut merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa, perbuatan tersebut apabila dilakukan maka Kepala Desa Ngunut berhak memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan kepada Kepala Dusun Lingkungan 10 Desa Ngunut , sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasal 5 ayat 2 yangmenjelaskan bahwa Kepala Desa berhak memberhentikan perangkat desa apabila melanggar larangan sebagai Perangkat Desa , maka pada tanggal 7 Juli 2020 Kepala Dusun Lingkungan 10 Desa Ngunut diturunkan atau dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Dusun Desa Ngunut. 2.Berdasarkan Praktik Pungutan Liar yang terjadi apabila dilihat dari perspektif Hukum Positif maka tindakan Kepala Dusun Lingkungan 10 Desa Ngunut masuk dalam kualifikasi tindakan korupsi sebagaimana telah diatur didalam Pasal 12 huruf e Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Namun pada faktanya sanksi yang dijatuhkan pada Kepala Dusun tersebut terbilang ringan dan kurang memberi efek jera yaitu dengan diberhentikan dari jabatanya padahal tindakan tersebut sangat merugikan keuangan negara dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan pasal 423 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya enam tahun. 3. Ditinjau dari Fiqih Siyasah tindakan pungutan liar pada penyaluran bantuan langsung tunai di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung telah melanggar ketentuan dalam Qur’an Surat An-Nisa Ayat 58 tentang kewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang amanah.

Item Type: Skripsi
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Tata Negara
Depositing User: 12103173056 WIDYA RIANA DEWI
Date Deposited: 28 Jul 2021 02:43
Last Modified: 28 Jul 2021 02:43
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20104

Actions (login required)

View Item View Item