KEMAHIRAN HUKUM ACARA MELALUI MOOT COURT COMMUNITTY

Dian Ferricha, 198412292018012001 (2021) KEMAHIRAN HUKUM ACARA MELALUI MOOT COURT COMMUNITTY. Akademia Pustaka Perum BMW Madani Kavling 16 Tulungagung, Dsn. Katul RT 01 RW 03, Kel. Kedungsoko, Kec. Tulungagung Kab. Tulungagung. ISBN 9786237706441

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (480kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PEMBAHASAN.pdf

Download (720kB) | Preview

Abstract

B. Arief Sidharta yakni hukum dapat memberikan solusi terhadap problematika kemasyarakatan yang mendesak artinya hukum diterapkan dalam konteks hubungan kemasyarakatan antar orang dengan orang atau dengan kelompok . Di sini hukum akan berhadapan dengan manusia yang memiliki kehendak bebas yang tidak dapat diatur secara kaku sebagaimana kita melakukan pemrograman terhadap mesin. Manusia yang memiliki kehendak bebas diatur berdasarkan prinsip pengenaan tanggung jawab. Manusia dihadapkan pada berbagai aturan yang dapat menentukan apakah ia mentaati atau bahkan melanggar. Bagi kelompok yang melakukan pelanggaran, maka akan dihadapkan dengan konsekuensi berupa sanksi atau tanggung jawab hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sedanga bagi kelompok yang taat bahkan menjalankan hukum itu untuk kebaikan semua golongan untuk ketertiban, maka ia mendapat penghargaan hidup berupa ketentraman dan kedamaian. Berangkat dari paradigma hukum diatas, maka diperlukan pemahaman hukum yang ajeg khususnya pada hukum acara. Dikarenakan hukum acara merupakan penerapan dari hukum materiil yang berlaku di Indonesia. Sehingga hukum acara perlu dipahami bersama khususnya oleh semua pihak yang konsen di bidang hukum, karena hukum acara merupakan manifestasi hukum formil yang didalamnya terdapat aspek kepastian hukum dan keadilan hukum dengan harapan untuk dapat mewujudkan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Di satu sisi, mahasiswa syariah dan hukum sebagai bagian dari civitas akademika yang konsen pada ilmu hukum, maka sebuah keniscayaan mereka harus mahir dan dapat menerapkan secara komprehenif hukum acara yang mengacu pada teori hukum lembaga peradilan dan teori kekuasaan kehakiman, sehingga mereka utuh memahami hukum secara kompleks sebagai bekal mereka ketika menjadi penegak hukum nantinya. Oleh karena itu, pada penelitian ini penulis tertarik mengangkat tema kemahiran hukum acara pada mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Tulungagung, dikarenakan ada ketertarikan untuk memberikan kontribusi nyata pada mahasiswa Fakultas Syariah yang selama ini dianggap kurang menguasai hukum acara dan kurang mahir menerapkan hukum acara pada praktek-praktek persidangan di perkuliahan sebagai instrumen untuk menguji tingkat kemahiran mereka. Padahal diketahui sudah ada laboratorium hukum khusus untuk praktek hukum acara di Fakultas Syariah IAIN Tulungagung yakni peradilan semu. Dari sini, penulis tergugah untuk melakukan uji kemahiran dan tergugah untuk meningkatkan kemahiran mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Tulungagung dalam bentuk komunitas mahasiswa khusus di bidang peradilan semu yang penuh sebut dengan istilah Moot Court Community. Berangkat dari hal diatas, merujuk pada pemikiran Hans Kelsen yakni tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan . Dimana kesatuan antara teori dan praktek hukum idealnya berimbang, karena salah satu output bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Tulungagung yakni dicetak menjadi penegak hukum sehingga diarahkan untuk optimal seimbang pada hukum material dan hukum formil. Dengan harapan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Tulungagung sebagai subjek penelitian ini nanitnya dapat mempunyai pemahaman ideal untuk meningkatkan pemahamannya pada kekuatan peradilan sebagai lembaga pencari keadilan dan pemutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Tulungagung di dalam moot court community. Sejatinya mereka nantinya akan lebih menguasai bagaimana membuat dan mengaplikasikan surat dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, yang beberapa berkas dan tahapan ini mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan pada penerapan pemahaman hukum acara. Untuk itu berangkat dari pemikiran diatas, penelitian ini mengangkat judul “Peningkatan Kemahiran Hukum Acara Melalui Moot Court Community Pada Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Tulungagung”.

Item Type: Book
Subjects: Buku
Divisions: Karya Dosen
Depositing User: Dr. Dian F 198412292018012001 Dr. Dian Ferricha, SH, MH
Date Deposited: 12 Aug 2021 09:13
Last Modified: 12 Aug 2021 09:13
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/20589

Actions (login required)

View Item View Item