PERLINDUNGAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DALAM PERSPEKTIF UU NO. 13 TAHUN 2003 DAN FIQH MUAMALAH

PITRIYAH, PIPIT KHOLIP BUDI (2015) PERLINDUNGAN TENAGA KERJA OUTSOURCING DALAM PERSPEKTIF UU NO. 13 TAHUN 2003 DAN FIQH MUAMALAH. [ Skripsi ]

[img]
Preview
Text
bag. depan.pdf

Download (574kB) | Preview
[img] Text
BAB 1 S.pdf

Download (261kB)
[img]
Preview
Text
BAB 2 S.pdf

Download (280kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 3 S.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 4 S.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 5 S.pdf

Download (89kB) | Preview
[img] Text
DAFTAR RUJUKAN.pdf

Download (123kB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Fiqh Muamalah” ini ditulis oleh Pipit Kholip Budi Pitriyah, NIM. 3221113011, pembimbing Dr. Kutbuddin Aibak, S,Ag., M.H.I. Kata kunci: Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Fiqh Muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah fenomena bahwa dalam praktek sehari-hari sistem kerja outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja atau buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap atau kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial yang minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain. Sehingga memang benar apabila dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja atau buruh. Dalam hal ini peneliti menganalisis masalah perlindungan tenaga kerja dalam perspektif Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan fiqh muamalah. Fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003? (2) Bagaimana perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut fiqh mu’amalah? (3) Bagaimana persamaan dan perbedaan perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan fiqh mu’amalah? Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan mengenai perlindungan tenaga kerja outsourcing dalam perspektif Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan fiqh muamalah, serta perbandingan perlindungan tenaga kerja outsourcing dalam perspektif UU No. 13 Tahun 2003 dan fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian library research, proses pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi tentang perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan perlindungan tenaga kerja menurut fiqh muamalah. Adapun teknik analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah content analysis, critical analysis, dan comparative analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Perlindungan tenaga kerja outsourcing dalam praktik sehari-hari belum sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama pada, Pasal 65 ayat 2, Pasal 66, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 90 dan Pasal 99. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Pada kenyataannya banyak para pekerja outsourcing yang dipekerjakan dalam kegiatan pokok pada perusahaan tersebut. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan. Fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan norma K3 yang berupa alat pelindung diri. Seharusnya pekerja outsourcing mendapatkan upah yang layak, tetapi xv kenyataannya mereka diberi upah lebih rendah dari UMR. Para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial. (2) Perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut fiqh muamalah mengenai prinsip pemberian upah mencakup dua hal yakni adil dan mencukupi. Perlindungan kesejahteraan pekerja yang di dalamnya menyangkut mengenai kesehatan kerja, keselamatan kerja, dan keamanan kerja Negara yang wajib memberikan perlindungan. (3) Persamaan perlindungan tenaga kerja outsourcing dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan fiqh muamalah adalah dalam perjanjian kerja dibuat secara tertulis, setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak dan para pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Sedangkan perbedaan perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan fiqh muamalah adalah upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniawian) tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala, sementara dalam Undang-Undang upah hanya dianggap sebagai materi. Upah dalam Islam dibagi menjadi 3 yaitu tingkat upah minimum, upah tertinggi, tingkat upah yang sesungguhnya. Upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 dibagi menjadi 10 yaitu upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon.

Item Type: Skripsi
Subjects: Ekonomi > Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: PIPIT KHOLIP BUDI PITRIYAH
Date Deposited: 23 Nov 2015 03:14
Last Modified: 23 Nov 2015 03:14
URI: http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/2102

Actions (login required)

View Item View Item