REKA SAKHINATUR ROCHMA, 17401163258 (2020) TAMBAHAN BIAYA JASA PADA PRODUK PINJAMAN (QARDH) DAN PRODUK PEMBIAYAAN (MURABAHAH)DALAM TINJAUAN HIFDZ AL MAAL (Studi Kasus: Koperasi Binaan Keluarga Sakinah Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang). [ Skripsi ]
Text
COVER.pdf Download (1MB) |
||
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (529kB) | Preview |
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (99kB) |
||
|
Text
BAB I.pdf Download (563kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (999kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (523kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (881kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (600kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (453kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (495kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Tambahan Biaya Jasa Pada Produk Pinjaman (Qardh) dan Produk Pembiayaan (Murabahah) Dalam Tinjauan Hifdz Al Maal” ini ditulis oleh Reka Sakhinatur Rochma, NIM 17401163258, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung, pembimbing Dr. Ali Mauludi, A.C, M.A. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya biaya jasa yang dijadikan prasyarat dalam pelaksanaan produk pembiayaan qardh dan murabahah di lembaga koperasi Binaan Keluarga Sakinah. Ketika biaya jasa terkumpul maka menjadi saldo dana tabarru’ yang dialokasikan untuk pendidikan dan sosial di lingkungan sekitar. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana mekanisme tambahan Biaya Jasa di koperasi Keluarga Sakinah tersebut? (2) Bagaimana mekanisme produk Qardh dan Murabahah di koperasi Keluarga Sakinah tersebut? (3) Bagaimana tambahan Jasa pada produk pinjaman Qardh dan pembiayaan murabahah di tinjau dari hifdz al maal?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer maupun sekunder. Data ini diperoleh peneliti melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dari data tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, (1) Produk pinjaman qardh dan pembiayaan murabahah di koperasi Binaan Keluarga Sakinah, merupakan alat untuk mengumpulkan dana tabarru’. Secara sistem cara memperolehnya sama dengan bunga bank, sehingga dapat dikatakan riba karena mensyaratkan tambahan pada sebuah produk pinjaman, maka hukumnya haram. (2) Produk qardh di koperasi BKS masih belum sesuai syariah, karena terdapat tambahan. Sedangkan pada produk murabahah mekanismenya juga belum sesuai syariah karena terjadi ketidaksesuaian pada pengadaan barang. (3) Sedangkan hasil dari analisis dengan konsep hifdz al-maal jika dilihat dari penjagaan harta lebih baik memilih lembaga koperasi BKS karena untuk penyaluran tambahan jasa jelas yaitu untuk pengembangan koperasi, untuk pendidikan anak yatim, dan kaum duafa. Jadi kemaslahatan akan didapatkan oleh semua pihak yang bersangkutan. Perihal tersebut didasarkan pada kaidah الضَّرَرُيُزَالُ yang bermakna bahaya yang harus dihilangkan, karena sesungguhnya Islam melarang tindakan yang membahayakann diri sendiri terkait jiwa atau harta. Kata Kunci : Tambahan Biaya Jasa, Qardh, Murabahah, Hifdz Al-Maal
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | Keuangan Islam Muamalat |
Divisions: | Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | 17401163258 Reka Sakhinatur Rochma |
Date Deposited: | 25 Aug 2021 02:29 |
Last Modified: | 25 Aug 2021 02:29 |
URI: | http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/21309 |
Actions (login required)
View Item |